Bagi masyarakat Hukum Adat, tanah beserta sumber daya alam ada di atasnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan dapat dikatakan keberlangsung hudup masyarakat hukum adat, hak atas tanah yang dimiliki dikenal dengan Hak Ulayat. Saat ini pembangunan sangat meningkat tinggi dan menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya keperluan akan tanah untuk pembangunan, sehingga perlahan-lahan masya…
Dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan masalah tradisional lainnya di tingkat desa, lembaga tradisional yang dikenal sebagai Kerapatan Adat Nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangatlah penting. Penyelesaian masalah tanah membutuhkan pertimbangan dan musyawarah yang matang. Sengketa tanah selalu menjadi masalah hukum yang rumit, sehingga hal ini sangat penting. Perumusan masalah penelitian in…
Praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat dalam beberapa keadaan berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam. Masyarakat setempat masih mempertahankan kebiasaan adat dalam pembagian warisan dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan keluarga, serta pertimbangan rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Desa Sungai B…
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat…
Hubungan hukum antara masyarakat di Perawang dengan PT Arara Abadi diwujudkan melalui berbagai bentuk kesepakatan terkait penggunaan lahan, pemberian kompensasi, pembagian manfaat, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian tersebut tidak selalu berjalan dengan baik. Dalam beberapa kasus, masyarakat menilai perusahaan tidak melaksanakan isi perjanjian s…
Kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar merupakan tanah ulayat yang dikuasai masyarakat hukum adat berdasarkan Adat Salingka Nagari. Tanah-tanah tersebut meliputi ulayat nagari, kaum, dan suku. Namun, keberadaan ulayat nagari diperkirakan tersisa sekitar ± 5% akibat pelepasan hak kepada pihak ketiga yang merubah statusnya menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna simbolik yang terkandung dalam Tradisi Togak Tonggol pada Upacara Adat Melayu di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Togak Tonggol merupakan tradisi sakral eksklusif milik pebatinan Petalangan Kurang Oso Tigo Puluah di bawah naungan Datuk Rajo Bilang Bungsu, yang dilaksanakan setiap tahun menjelang bulan Ramadan bersamaan dengan upacara Pota…
Indonesia mengakui pluralisme hukum yang meliputi hukum adat, Islam, dan hukum nasional. Dalam masyarakat Batak Karo yang menganut sistem patrilineal, hak waris lebih diutamakan kepada anak laki-laki dibanding perempuan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 yang menegaskan kesetaraan hak waris. Namun, praktik adat masih dominan sehingga menimbulkan ketidaksesuai…
Indonesia memiliki beragam rumah adat yang menjadi identitas budaya sekaligus warisan leluhur yang perlu dilestarikan. Khususnya di Pulau Sumatera, Namun, perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup membuat generasi muda semakin jarang mengenal rumah adat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sebuah aplikasi berbasis Augmented Reality (AR) untuk memperkenalkan rumah adat di…
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri dikenal memiliki keberagaman suku dan bahasa, seperti suku Jawa, Minangkabau, Melayu, Batak, dan berbagai suku lainnya. Di antara keberagaman tersebut, masyarakat Batak diketahui masih mempertahankan adat istiadatnya secara kuat, terutama dalam pelaksanaan perkawinan. Masyarakat Ba…