Perzinahan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama, norma kesusilaan, serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat, khususnya masyarakat adat Melayu di Desa Aur Cina. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada keretakan rumah tangga, tetapi juga mengganggu keseimbangan sosial dan merusak marwah adat dalam kehidupan bermasyarakat. Di Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu…
Pernikahan dalam masyarakat Indonesia tidak hanya dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang melibatkan nilai agama, hukum negara, serta norma adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam masyarakat adat Batak Toba, perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan erat dengan sistem keker…
Perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak atas tanah dan ruang hidup. Secara normatif, pengakuan terhadap hak ulayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih ada dalam kenyataannya. Namun, dalam praktiknya masih…
Fenomena Perceraian di luar pengadilan meruapakan permasalahan yang masih signifikan dalam masyarakat Indonesia. Perceraian di luar mekanisme peradilan tidak diakui secara hukum dan menimbulkan potensi pengabaian terhadap hak anak serta hak istrinya. Sebelum kerangka hukum nasional disahkan, praktik perceraian lebih sering berdasarkan pada ketentuan agama dan hukum adat. Penentuan hak asuh adal…
Sengketa hak atas tanah ulayat merupakan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Kampa dengan PT. Tasmapuja di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, permasalahan yang timbul akibat perbedaan pandangan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang secara adat diakui dengan hak komunal masyarakat, namun secara administratif telah diberikan izin Hak Guna Usaha(HGU) kepada PT. Tasmapu…
Penelitian ini membahas tentang Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang yang ditemukan pada penelitian ini adalah masih ditemukannya praktik perkawinan sesuku di tengah masyarakat, meskipun dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan d…
Rumah Adat Tinggi merupakan salah satu warisan budaya masyarakat Melayu di Kabupaten Indragiri Hulu yang tidak hanya berfungsi sebagai bangunan tradisional, tetapi juga sebagai ruang berlangsungnya berbagai aktivitas sosial dan budaya. Aktivitas-aktivitas tersebut mengandung nilai-nilai sosial dan budaya yang mencerminkan identitas masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskrips…
Penelitian ini berjudul “Kolaborasi Pemerintah Desa dengan Lembaga Adat dalam Melestarikan Nilai-Nilai Adat Istiadat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kolaborasi yang dilakukan antara Pemerintah Desa dan Lembaga Adat dalam pelestarian nilai-nilai adat istiadat, serta untuk menganalisis upaya kolaboratif yang t…
Adanya sengketa warisan tanah yang terjadi di Nagari Tanjung, Kabupaten Tanah Datar, menjadi dasar utama dilaksanakannya penelitian ini. Sengketa tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai status objek waris, antara harta pusaka tinggi yang tunduk pada hukum adat Minangkabau dan harta pusaka rendah yang tunduk pada hukum perdata serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam masyarakat adat, penye…
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ke…