Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam pelaksanaannya, Pilkada berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, sehingga diperlukan peran pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penelitian ini bertujua…
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun dalam praktiknya, Pilkada masih dihadapkan pada berbagai pelanggaran, salah satunya praktik politik uang (money politic) yang berpotensi merusak integritas demokrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pem…
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses pemilihan secara jujur, adil, dan berintegritas. Dalam setiap tahapan Pilkada, potensi terjadinya pelanggaran tetap ada, sehingga peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemil…
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan bentuk implementasi langsung dari hak konstusional warga negara sebagaimana telah diatur pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji penegakan hukum yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan…
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia yang menuntut terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran pemilihan gu…
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru. Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran pemilihan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in…
Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Dareah di Indonesia secara serentak pertama kali di tahun 2024. Pemilihan umum juga sebagai implementasi dari sistem demokrasi yang di terapkan di dunia, termasuk Indonesia. Pemilu juga dianggap sebagai sistem yang menjamin kebebasan warga negara dalam menyuarakan pendapat sebagai bentuk partisipasi publik secara langsung dalam…
Untuk mengetahui Evaluasi dan Untuk mengetahui faktor penghambat Pelaksanaan Tugas Bawaslu Kabupaten Pelalawan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Teoori yang digunakan ialah teori Evaluasi Dunn, 2013. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini ialah. Efektifitas Penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten terbagi atas 4 (empat) penanganan Pelanggaran Pelanggar…
Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024, seperti potensi adanya money politic, politik SARA, berita hoax, dan ketidaknetralan ASN. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikian strategi Bawaslu Provinsi Riau dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan te…
Tesis ini mengkaji tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bawaslu dalam menyelesaikan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu serta apa kendala Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu tahun 2024 di Kabu…