Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang cukai yang masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Rokok ilegal adalah produk tembakau yang diedarkan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara serta berdampak negati…
Pemicu terjadinya penyelundupan Rokok ilegal ialah dengan adanya kemajuan teknologi yang membuat cepatnya pemindahan barang dalam hubungan bisnis/ perdagangan internasional mudah untuk diakses. Bea dan Cukai mengklasifikasikan penyelundupan Rokok Ilegal menjadi beberapa kelompok. Dengan adanya penyelundupan Rokok Ilegal, Peredaran rokok ilegal cukup mengkhawatirkan karna beredar luas diperjualb…