Konsep harta bersama dalam hukum keluarga memiliki implikasi yang sangat penting dalam pembagian harta setelah perceraian. Kasus banding perkara perceraian nomor 16/PDT.G/2024/PTA.JK menjadi fokus penelitian ini karena melibatkan sengketa pembagian royalti lagu dan menjadikan hal ini sebagai kasus yang penting untuk dikaji lebih lanjut. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pembag…
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menentukan bahwa pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan istri kecuali adanya perjanjian kawin. Putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg, Perkara ini tanpa adanya perjanjian kawin sebelumnya, hakim memutuskan pembagian harta bersama 30% untuk mantan suami dan 70% untuk mantan istri, hal ini menarik unt…
Pelaksanaan putusan menjadi penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Pelaksanaan putusan perdata, baik di peradilan umum maupun peradilan agama dapat dilakukan melalui 2…
Putusnya perkawinan karena perceraian akan berdampak pada harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pasal 36 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memebrikan ketentuan bahwa suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian berdasarkan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam suami/istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbo…
Harta benda dalam perkawinan terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan ialah harta yang telah dimiliki sebelum berlangsungnya akad perkawinan, sedangkan harta bersama adalah harta yang ada/dimiliki setelah terjadinya akad perkawinan, kecuali terdapat pengecualian dalam perjanjian perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 97 KHI, disebutkan bahwa jika terj…