Harta pusako tinggi merupakan kepemilikan bersama tiapa anggota kaum. di Minangkabau sendiri harta pusako dapat dibagi pengelolaan dan pemanfaatanya kepada jurai/paruik yang ada dalam kaum itu yang disebut juga dengan istilah ganggam bauntuak. Masyarakat di Nagari ini sangat menjunjung tinggi status tanah pusako tinggi sebagai hak ulayat kaum yang umumnya belum bersertifikat, sebagian dari masy…
Hukum adat merupakan hukum yang terbentuk dari ekspresi jiwa manusia yang tertuang dalam pola-pola dan perilaku manusia kemudian menjadi suatu kebiasaan masyarakat dan diperoleh secara turun menurun dari generasi ke generasi yang dilakukan sampai sekarang. Dalam adat Minangkabau memiliki sistem kekerabatan Matrilinial yaitu sistem kekerabatan yang ditarik dari garis ibu. Adat Minangkabau terdap…