Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya ninik mamak dalam menyelesaikan kasus asusila di kawasan Bumi Perkemahan Desa Gema. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan penelitian terdiri atas ninik mamak dari empat suku, kepala desa, pengelola kawasan wisata, dan masyarakat. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, ke…
Indonesia memiliki keragaman budaya dan etnis yang melahirkan praktik adat, termasuk dalam perkawinan masyarakat Sikka Krowe. Tradisi ini sarat nilai budaya, namun tidak selalu sejalan dengan hukum nasional. Beberapa praktik seperti perkawinan anak paman, perkawinan bebas, dan yang dilarang menimbulkan persoalan hukum. Dengan demikian, perlu dilakukan analisis untuk melihat kesesuaian antara pr…
Bagi masyarakat Hukum Adat, tanah beserta sumber daya alam ada di atasnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan dapat dikatakan keberlangsung hudup masyarakat hukum adat, hak atas tanah yang dimiliki dikenal dengan Hak Ulayat. Saat ini pembangunan sangat meningkat tinggi dan menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya keperluan akan tanah untuk pembangunan, sehingga perlahan-lahan masya…
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat…
Hubungan hukum antara masyarakat di Perawang dengan PT Arara Abadi diwujudkan melalui berbagai bentuk kesepakatan terkait penggunaan lahan, pemberian kompensasi, pembagian manfaat, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian tersebut tidak selalu berjalan dengan baik. Dalam beberapa kasus, masyarakat menilai perusahaan tidak melaksanakan isi perjanjian s…
Kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar merupakan tanah ulayat yang dikuasai masyarakat hukum adat berdasarkan Adat Salingka Nagari. Tanah-tanah tersebut meliputi ulayat nagari, kaum, dan suku. Namun, keberadaan ulayat nagari diperkirakan tersisa sekitar ± 5% akibat pelepasan hak kepada pihak ketiga yang merubah statusnya menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna…
Indonesia mengakui pluralisme hukum yang meliputi hukum adat, Islam, dan hukum nasional. Dalam masyarakat Batak Karo yang menganut sistem patrilineal, hak waris lebih diutamakan kepada anak laki-laki dibanding perempuan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 yang menegaskan kesetaraan hak waris. Namun, praktik adat masih dominan sehingga menimbulkan ketidaksesuai…
Perzinahan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama, norma kesusilaan, serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat, khususnya masyarakat adat Melayu di Desa Aur Cina. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada keretakan rumah tangga, tetapi juga mengganggu keseimbangan sosial dan merusak marwah adat dalam kehidupan bermasyarakat. Di Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu…
ABSTRAK Hukum adat merupakan seperangkat aturan-aturan yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat di wilayah terentu. Pada umumnya bentuk hukum adat biasanya tidak tertulis seperti Undang-undang. Meskipun begitu penyebaran aturan-aturan yang tertuang di dalam hukum adat, biasanya di sampaikan dalam bentuk lisan. Negara Indonesia sendiri telah mengakui hukum adat sebagai bagian dari masyar…
In the Toba Batak Customary Law Society in terms of the Distribution of Inheritance Rights adheres to a patrilineal kinship system where this kinship system draws the Lineage of the Male (Father). For this reason, this study wants to know about the Implementation and Constraints that occur in the Distribution of Inheritance Rights of Sons in the Toba Batak Customary Law System in Pinang Village…