Perjanjian utang piutang merupakan bentuk perikatan yang lazim terjadi dalam dunia usaha, termasuk antara toko bangunan sebagai kreditur dan perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) sebagai debitur. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, yang berdampak merugikan bagi kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk…
Penelitian ini mengkaji bagaimana Koperasi Simpan Pinjam Hati Sadar di Kecamatan Tambusai Utara melaksanakan perjanjian kredit antara kreditur dan peminjam. Ketika debitur dan kreditor mencapai kesepakatan, mereka tidak mengikuti akhir dari tawar-menawar (default). Ketika koperasi melakukan usahanya dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku bagi mereka, seperti koperasi simpan pinjam KS…