Good Governance merupakan konsep tatakelola pemerintahan yang menekankan pada prinsip partisipasi, aturan hukum, trasparansi, daya tanggap, berorientasi konsensus, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis. Penerapan prinsip-prinsip tersebut penting dalam penyelesaian laporan pengaduan maladministrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, resposnif…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Program On The Spot yang dilaksanakan oleh Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Program On The Spot merupakan inovasi pelayanan yang bertujuan mendekatkan akses pelayanan peng…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan beberapa indikator pengawasan menurut M. Manullang yaitu penetapan alat ukur (standar), mengadakan penilaian atau evaluasi dan mengadakan tindakan perbaikan. Penelitian ini menggunakan metode kual…
Pelayanan publik merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan. Realitanya masyarakat masih kerap membentur hambatan birokrasi, diskriminasi, hingga penundaan berlarut. Urgensi pengawasan ini tercermin dari beban kerja Ombudsman RI yang menangani lebih dari 26.000 pengaduan pada tahun 2023, di mana laporan masyarakat mencapai lebih dari seperempat total aduan dengan ti…
Agile Governance merupakan pendekatan tata kelola yang berlandaskan pada fleksibelitas, kolaboratif, responsivitas, dan juga kemampuan beradaptasi pada perubahan kebutuhan masyarakat. Prinsip agile ini dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Agile Governance oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan …
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional yang menyatakan bahwa masyarakat pemberdayaan melalui partisipasi mereka dalam pengawasan akan memastikan pelaksanaannya mewujudkan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi dan nepotisme. Ombudsman sebagai lembaga independent yang mengawasi di-harapkan tetap ada untuk cepat menuju…