Pada masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengolala usahanya dan upaya efesiensi dana agar usaha yang dibangun tidak mengalami kebangkrutan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan kepada tenaga kerja menyebabkan berakhirnya mata pencaharian seseorang untuk keluarganya. Namu…
Kebijakan di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan dari zaman ke zaman menjadi persoalan. Perbaikan-perbaikan selalu dilakukan oleh Penguasa/ pemerintah. Aturan-aturan perlindungan hukum bagi pekerja mengalami naik-turun di mana pengusaha atau majikan memiliki kekuasaan dan kekuatan financial yang mempengaruhi aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang…
Kebijakan di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan dari zaman ke zaman menjadi persoalan. Perbaikan-perbaikan selalu dilakukan oleh Penguasa/ pemerintah. Aturan-aturan perlindungan hukum bagi pekerja mengalami naik-turun di mana pengusaha atau majikan memiliki kekuasaan dan kekuatan financial yang mempengaruhi aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang…
PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban si pekerja ketika melakukan PHK dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu UndangUndang Ketenagakerjaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum terhadap perlindungan kar…
Pada masa Pandemi Covid-19 banyaknya perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengelola usahanya agar usaha yang ia bangun tetap berdiri dan tidak gulung tikar. PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak mela…
ABSTRAK PHK menyebabkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena PHK biasa dilakukan secara sewenang-wenang dan karena Pengusaha menolak tunjangan yang seharusnya diterima karyawan ketika mereka diberhentikan, yang sebenarnya merugikan pekerja. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kasus dalam penelitian ini adalah d…