Masih banyak terdapat Pasar Tumpah di Kota Pekanbaru yang keberadaanya dapat membuat kemacetan dan hilangnya hak pengguna jalan. Bila dikaji dalam hal Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan, maka kehadiran Pasar Tumpah tersebut jelas melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merupakan lembaga teknis Pemerintah Kota Pekanb…
Evaluasi adalah suatu usaha yang mengukur dan memberi nilai secara objektifpencapaian hasil-hasil yang telah direncanakan sebelumnya dimana hasil evaluasitersebutdimaksudkanmenjadiumpanbalikuntukperencanaanyangakandilakukan ke depan. Evaluasi peraturan Walikota Pekanbaru no 100 tahun 2015tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilakukan untuk menilaiproses pelaksanaan tugasnya.tuju…
Aktivitas pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahu jalan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan masih banyak ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang sehingga menimbulkan kemacetan, masalah kebersihan, serta menurunkan kualitas tata ruang kota. Penelitian ini bertujuan untuk meng…
Penelitian ini mengkaji reaksi rencana penggusuran Pasar Agus Salim oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang bertujuan menjadikannya kawasan kuliner malam serupa dengan Pasar Malioboro Yogyakarta. Para pedagang kaki lima (PKL) diberi batas waktu untuk membongkar lapak mereka karena dianggap melanggar regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Metode…
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu lembaga teknis daerah. yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang berbentuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Salah satu fungsi Satpol PP adalah Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian. Dalam hal ini adalah penertiban PKL di Pasar …
Salah satu yang menjadi penghambat ketertiban umum di Kabupaten Bengkalis khususnya Lapangan Tugu Bengkalis ialah masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Tindakan PKL tersebut tentu menimbulkan masalah lain bagi pemerintah dan masyarakat umum. Keberadaan PKL di pinggir jalan kerap menimbulkan masalah baik bagi pemerintah, para pemilik toko, dan pengguna jalan. Polisi Pam…
Berkembangnya Bundaran Keris dari beberapa pedagang hingga saat ini 128 PKL yang memilih berdagang di Lokasi ini, memiliki daya tarik untuk mengetahui faktor para PKL dalam memilih lokasi berdagang. Menurut Fandy(2002) pemilihan tempat atau lokasi Usaha memerlukan pertimbangan cermat terhadap faktor-faktor : (1) Aksesibilitas, (2) Visibilitas, (3) Lalu lintas (traffic), (4) Tempat parkir y…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, khususnya dalam upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Senapelan. Permasalahan muncul akibat aktivitas PKL yang memanfaatkan ruang publik seperti trotoar dan badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan, gangguan kebersihan, dan penurunan estetika kot…
Penataan Pedagang kaki lima seringkali menjadi target utama kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti penggusuran karena kehadiran pedagang kaki lima tersebut sering dikaitkan dengan dampak negative bagi lingkungan perkotaan, dengan munculnya kesan buruk, kotor, kumuh dan tidak tertib, kadang kala keberadaan pedagang kaki lima tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap jalannya lalu lintas dis…
ABSTRAK Pelaku usaha berupaya memenuhi permintaan konsumen dengan meluncurkan beragam jenis produk makanan untuk menarik minat konsumen dalam mengonsumsi hasil produksi mereka Pelaku usaha yang merugikan salah satu pihak maka perlu adanya perlindungan konsumen Yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di pasaran Indonesia.di Lembaga yang menangani pengawasan…