Penelitian ini mengkaji perempuan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan studi kasus di Polres Kampar pada periode 2023–2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka KDRT di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, serta masih terbatasnya kajian yang secara khusus membahas perempuan sebagai pelaku kekerasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui f…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelaku usaha kios Pasar Bawah yang mengalami kerugian akibat penertiban oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban dipandang sebagai tindakan pemerintahan yang tidak hanya mengubah keadaan fisik kawasan, tetapi juga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha, penggunaan bangunan, hubungan sewa, akses pelanggan, biaya pemindahan, dan …
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat tersembunyi pada smartphone second di Kota Siak didasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seperti kejadian di kota Siak, seorang konsumen membeli smartphone second. Penjual mengatakan bahwa ponsel masih dalam kondisi baik dan berfungsi normal, hanya ada sedikit goresan. Namun, setelah beberapa hari digunakan, smar…
Perkembangan jasa transportasi darat, khususnya jasa travel, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi keterlambatan keberangkatan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, baik berupa kerugian waktu, biaya, maupun terganggunya aktivitas yang telah direncanakan. Salah satu perusahaan jasa travel yang mengalami permasal…
Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha itu harus memberikan ganti rugi ketika konsumen dirugikan akibat produk yang digunakan oleh konsumen maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi. Dalam Pasal 7 huruf e menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi ata…
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dengan jelas dan tegas. Lemahnya posisi konsumen seringkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Faktor ketidak tahuan konsumen, tidak jelasnya i…
Perkembangan perdagangan modern di Kota Pekanbaru menyebabkan semakin banyak produk beredar di masyarakat, baik produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, elektronik, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. Di sisi lain, tidak semua produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan informasi yang benar. Produk cacat dapat menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, bahkan risik…
Konsumen over-expecting adalah pelanggan yang memiliki ekspektasi dan tuntutan tinggi terhadap produk atau layanan dari pelaku jual beli. Kondisi tersebut kerap menimbulkan tekanan emosional karena pelaku jual beli harus tetap memberikan pelayanan yang baik meskipun harapan konsumen tidak selalu realistis. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelaku jual beli mengatur emosi saat be…
Di tengah dinamika dan tekanan ekonomi yang dihadapi pelaku UMKM, Religiositas menjadi salah satu faktor penting yang dapat membantu individu dalam memaknai kehidupan dan menumbuhkan rasa syukur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Religiositas dengan kebersyukuran pada pelaku UMKM Muslim di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain ko…
Penggunaan Rokok Relx (e-cigarrete) yang disebut sebagai vaping, adalah fenomena yang relatif baru yang dengan cepat menarik minat banyak perokok tembakau lama. Sehingga Rokok Relx ini sangat digandrungi oleh banyak orang khususya remaja-remaja atau siswa-siswi dengan varian rasa yang bermacam-macam. Rokok Relx sudah menjadi opsi yang lebih populer dalam memanfaatkan nikotin dikalangan banyak p…