Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sering terjadinya pemadaman listrik di Desa Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan, baik berupa terganggunya aktivitas sehari-hari maupun kerusakan peralatan elektronik. Hak pelanggan terhadap pelayanan yang baik serta kompensasi atas kerugian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 huruf h m…
Tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, Di Indonesia pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tenaga listrik diselenggarakan oleh perusahaan listrik PT. PLN (Persero). Selaku pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, PT.PLN wajib menyediakan listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, juga wajib memberikan pelayan yang baik kepada konsumen sesuai dengan …