Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak hidup perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Namun, secara empiris terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan femisida pembunuhan berbasis gender yang belum memperoleh rekognisi yuridis sebagai delik mandiri. Fenomena ini menimbulkan problem…
Korupsi anggaran bansos atau dana penanggulangan wabah Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19) yang saat ini terjadi dapat dijatuhkan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kenyataannya pelaku hanya mendapatkan sanksi pidana, dimana pada saat wabah Corona Virus D…
Pidana mati di Indonesia menimbulkan perdebatan tersendiri karena banyaknya pendapat muncul dari mereka yang pro dan kontra terhadap sanksi pidana mati tersebut. Dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masih mempertahankan pidana mati namun didalam peraturannya bukan termasuk pidana pokok lagi, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus yang diancamkan…