Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh likuiditas, risiko pembiayaan, dana pihak ketiga, ukuran bank, dan inflasi terhadap kinerja keuangan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia yang diproksikan dengan Return on Assets (ROA). Sampel penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria BPRS yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mem…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penyaluran pembiayaan yang diterapkan oleh Baitul maal wat tamwil (BMT) Amanah Riau dalam meningkatkan jumlah nasabah di Desa Petala Bumi, Indragiri Hulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap karyawan BMT sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baitul maal wat tamwil (B…
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa meskipun akad murabahah menjadi produk pembiayaan yang paling sederhana, jelas, dan sesuai prinsip syariah, dalam praktiknya pelaksanaan akad masih menghadapi beberapa kendala. Beberapa nasabah mengeluhkan prosedur administrasi dianggap rumit, terkait dokumen yang harus dilengkapi, nasabah masih merasa kesulitan memahami istilah teknis yang digunakan dalam …
Salah satu fungsi utama Bank Syariah adalah memberikan pembiayaan KPR Syariah kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, dalam praktiknya, pemberian pembiayaan KPR Syariah membawa risiko, sehingga bank harus melakukan analisis kelayakan terhadap calon nasabah sebelum memberikan pembiayaan. Prinsip 5C yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition of Economy digunakan u…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris pengaruh literasi keuangan syariah, transparansi, dan kebijakan Profit And Loss sharing terhadap preferensi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Umum Syariah di Kota Padang dengan religiusitas sebagai variabel moderasi. Penelitian ini penting dilakukan mengingat pembiayaan KUR Syariah merupakan salah satu instrumen strategis d…
Penelitian ini membahas eksekutorial objek jaminan fidusia dalam pembiayaan non-bank berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021. Putusan ini mengubah ketentuan eksekusi sertifikat fidusia yang sebelumnya dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, dengan menekankan pentingnya adanya kesepakatan atau pembuktian wanprestasi terlebih dahulu. Implikasi putusan ini berdampak pada…
Lembaga pembiayaan atau jaminan fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusia masih tetap menguasai benda yang dijaminkan, karena hanya hak kepemilikannya saja diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan. Dalam hal pembiayaan pembelian mobil, maka mobil dapat tetap dikuasai oleh debitur namun hak kepemilikannya diserahkan kepada kreditur dengan perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia…
Pembangunan ekonomi sebagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan kebijakan ekonomi adalah untuk mempercepat pemulihan perekonomian dan memantapkan landasan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang diprioritaskan menurut sistem perekonomian kerakyatan yang antara l…
ABSTRAK ANALISIS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN GADAI EMAS UNTUK MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN BERMASALAH DI PT. PEGADAIAN UNIT PELAYANAN SYARIAH PANDAU PERMAI AFIFAH NUR AINI NPM 222310213 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Manajemen Risiko Produk Pembiayaan Gadai Emas yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Pandau Permai dalam upaya meminimalisir pem…
Fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, Seperti Gadai, Jaminan Fidusia memungkinka n sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan menga mbil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Dalam perjanjian jaminan fidusia perl…