Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penagihan kredit yang dalam pelaksanaannya dapat berkembang menjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan oleh debt collector terhadap debitur. Pada dasarnya, penagihan kredit dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran debitur, namun dalam kondisi tertentu proses tersebut dapat menimbulkan konflik antara debt collector dan debitur. Pene…
Permasalahan tentang penagihan kredit melalui ancaman, teror, penagihan sebelum jatuh tempo, penagihan diluar jam kerja, mempermalukan konsumen, merendahkan martabat, dan penyebaran data dan informasi konsumen maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum yang membuat konsumen tidak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa serta menyeba…