Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem aplikasi Eraterang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Kelas IB Pelalawan. Teori menggunakan Efektivitas menurut Sutrisno: Pemahaman Progam, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tercapainya Tujuan dan Perubahan Nyata. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data m…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pengadaan bahan dan alat-alat praktik untuk Jurusan Teknik Kimia di SMKN 2 Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor: 1289/Pid.B/2023/PN Pbr. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengapa hakim cenderung hanya menerapkan Pasal 378 KUHP (penipuan) tanpa mempertimbangkan Pas…
Penelitian ini berlandaskan teori Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang memandang mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga netral yang bertujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Berdasarkan teori tersebut, penelitian ini merumuskan dua fokus utama, yaitu mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru dan men…
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks pemberantasan korupsi, negara telah mengadopsi pendekatan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Putusan…
Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…
Secara normatif, Paradigma pemidanaan pada Undang-Undang Pengadilan Anak sebelumnya bersifat menghukum (retributif) kini berubah menjadi paradigma merestorasi (restorative justice) pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembahruan hukum inilah yang merupakan ide baru untuk menghindari penjatuhan pidana secara litigasi bagi anak-anak yang masih di bawah pengampuan secara Hukum. Penelit…
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru melalui pertimbangan hakim terhadap putusan isbat nikah, Isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per…
Tanah merupakan suatu objek benda yang memiliki peranan penting bagi setiap kehidupan manusia. Dimana tanah merupakan sarana dasar dalam mengakomodasi berbagai pembangunan nasional, baik dalam bidang perekonomian, pemerintahan, pendidikan, tempat tinggal dan sebagainya. Dalam memenuhi kebutuhan hidup termasuk kepemilikan hak atas tanah, manusia dapat melakukan berbagai hubungan hukum berupa jua…
Mediasi merupakan daya upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga (mediator) untuk mendamaikan pihak yang bersangkutan dengan cara menghadirkan dan mendiskusikan penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan kesepakatan yang disetujui Prosedur mediasi terdapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan “Pasal 1 mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melal…
Pembagian harta bersama pasca perceraian merupakan salah satu isu krusial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia yang seringkali menimbulkan sengketa dan membutuhkan penyelesaian yang adil di Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Batam No. 678/Pdt.G/2021/PA.Btm menjadi salah satu contoh kasus yang menarik untuk dikaji lebih dalam, khususnya terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara…