Sehubungan fenomena tingginya kasus kejahatan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diketahui dari data Bareskrim Polri, pada persoalan kasus pengeroyokan di tahun 2022 sejumlah 8.408 kasus. Tindak pidana pengeroyokan sebagai tindakan yang berbahaya menyebabkan kerugian baik fisik dan psikis sampai dengan ancaman kehilangan nyawa terhadap korban sehingg perlu dilakukan kajian untuk memitigasi …
Pengeroyokan merupakan perbuatan yang diperbuat oleh sekelompok orang atau banyak orang, dengan jumlah dari pelaku pengeroyokan tersebut adalah dua orang atau lebih dengan jumlah massa yang tidak terbatas. Tindakan Pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan juga dilakukan oleh anak-anak, dari hasil survey di wilayah Polres Kampar masih terdapat ditemukan beberapa kasus t…
Hubungan antara manusia dengan manusia diatur oleh serangkaian nilai- nilai dan kaidah-kaidah. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang dianut oleh masyarakat tersebut maka lahirlah hukum sebagai aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta ketertiban, ketenangan, kedamaian dan kesejateraan. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat adalah pengeroyo…
Geng motor adalah kelompok orang yang memiliki minat yang sama dalam bersepeda motor, yang mengadakan aktivitas berkendara bersama, baik untuk tujuan konvoi maupun touring. Namun, adapula yang beranggapan bahwa geng motor merupakan kelompok yang mengandalkan motor sebagai ikatan mereka, dan sering kali berhubungan dengan kegiatan yang cendrug negatif. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menget…
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan menjadi isu penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP kerap terjadi dan menunjukkan lemahnya efektivitas penegakan hukum di lapangan. Pengeroyokan, sebagai bentuk kekerasan kolektif, tidak hanya menimbulkan kerugian fisik…
Berdasarkan pengertian pengeroyokan di atas telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Pada tabel tertera dari tahun 2022 hingga 2023. Jumlah yang dilaporkan di tiap tahun nya mengalami pen…