Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menghindarkan anak dari pemenjaraan. Namun, realitas empiris di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunjukkan tingkat kegagalan diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak sangat tinggi, mencapai rata-rata 80,…
ABSTRAK E-court yang diterapkan sebagai usaha dalam terwujudnya pengadilan yang memiliki keunggulan dan transparansi pada prosesnya ataupun mekanismenya peradilan. Diterapkannya e-court memiliki dampak kepada efisiensi administrasi peradilan serta transparansinya dan dorongan sikap dari pelaksana hukum. Sedangkan kepada pihak yang mencari keadilan dengan diterapkannya e-court sesungguhnya mewuj…
Penegakan hukum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterapkan secara adil dan efektif dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya dalam konteks kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Metode yang digunakan…
Pra peradilan berperan sebagai instrumen yuridis untuk mengawasi langkah-langkah aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penyidikan kejahatan. Evolusi penerapan pra peradilan di Indonesia semakin signifikan pasca-dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas ruang lingkup objek pra peradilan, termasuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foku…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pemenuhan hak anak di LP…
Pelaksanaan upaya paksa penyitaan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sering berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia. Mekanisme praperadilan dalam KUHAP dinilai limitatif karena hanya menguji aspek formil, serta minimnya nominal ganti rugi dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang tidak mencerminkan keadilan. Hal ini memicu fenomena gugatan perdata berbasis Perbuatan Melawan…
ABSTRAK Praperadilan merupakan instrumen pengawasan yudisial dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru masih menghadapi berbagai permasalahan. Jumlah permohonan yang diajukan tidak sebanding dengan …
Pengertian praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 KUHP KUHAP, “Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Namun dalam implementasinya ada masih terdapat kendala khususnya mengenai penetapan tersangka yang dijadikan objek praperadilan. Disini penulis mengambil contoh putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tembilaha…
Hakim pengadilan agama di Indonesia dalam putusannya masih terbelenggu dalam kaidah-kaidah hukum Islam yang umum yang belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, setidaknya dalam 10 tahun terakhir, muncul yurisprudensi yang melahirkan kaidah baru yang berhasil menghadirkan keadilan di masyarakat tidak hanya secara tekstual tapi juga melalui keadilan substantif yang didapat antara lain…
Setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan, seperti tindakan asusila, pencabulan, atau pemerkosaan harus bertanggungjawab atas semua tindakannya. Hal ini juga berlaku pada anak pelaku pidana asusila. Sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem P…