Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia melalui eksploitasi seksual yang dilakukan secara sistematis. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena modusnya yang semakin tersembunyi dan terorganisir, termasuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian utama pelaku. Dalam perkara Nomor 208/Pid.Sus/2025/PN Pbr, terdakwa terbukti me…
Indonesia sebagai negara hukum mengatur sistem pemidanaan untuk menjaga ketertiban masyarakat, termasuk perlindungan khusus bagi anak melalui Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meskipun UU SPPA mengutamakan restorative justice melalui diversi untuk pelaku anak, penerapannya pada pelaku dewasa dalam kasus pencabulan anak menciptakan ketidakteratura…
Perlindungan hukum terhadap anak korban perbuatan cabul di Bagan Sinembah terus mengalami peningkatan, yang awalnya pada tahun 2021 sebanyak 8 perkara, pada tahun 2022 jumlah perkara tindak pidana pencabulan meningkat hingga dua kali lipat pada tahun sebelumnya, yakni sebanyak 14 pekara. Disini penulis akan meneliti lebih detail dan mendalam terkait dengan Tindak pidana pencabulan pada tahun 20…
Dalam mengatasi tindak pidana pencabulan terhadap anak, tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi orangtua yang memiliki anak yang masih dibawah umur. Terlebih terhadap orang tua yang memiliki anak yang berkebutuhan khusus. Perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus korban perbuatan cabul diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 …
ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pencabulan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perbuatan cabul ini merupakan tindakan yang memberikan dampak yang berpengaruh terhadap perkembangan psikologis anak. Masalah pokok…