Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian dan peran mediasi di pengadilan agama sebagai sarana penyelesaian sengketa yang tidak hanya berfokus pada putusnya hubungan suami istri, tetapi juga pada kepentingan terbaik anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan mediasi dan fungsi mediator dalam hal nafkah anak pada pe…
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri dikenal memiliki keberagaman suku dan bahasa, seperti suku Jawa, Minangkabau, Melayu, Batak, dan berbagai suku lainnya. Di antara keberagaman tersebut, masyarakat Batak diketahui masih mempertahankan adat istiadatnya secara kuat, terutama dalam pelaksanaan perkawinan. Masyarakat Ba…
Tindak pidana pemalsuan identitas dalam pelaksanaan perkawinan kedua tanpa izin istri sah merupakan permasalahan hukum yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perbuatan tersebut pada praktiknya seringkali dilakukan dengan memanipulasi data identitas atau status perkawinan agar perkawinan kedua dapat…
Dispensasi Kawin adalah memberikan izin atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada Calon Pengantin yang ingin melangsungkan Perkawinan, tetapi belum cukup batas usia yang ditentukan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai usia minimum untuk menikah adalah 19 (Sembilan Belas) Tahun bagi Pria dan Wanita. A…
Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara tegas dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera, dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan anak di bawah umur, terutama yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Fenomena ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang …
Pernikahan dalam masyarakat Indonesia tidak hanya dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang melibatkan nilai agama, hukum negara, serta norma adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam masyarakat adat Batak Toba, perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan erat dengan sistem keker…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan pengaturan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membuka kemungkinan pembuatan perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung. Perubahan tersebut membawa implikasi yuridis yang signifikan, khususnya terkait peran notaris sebagai pejabat umum yang…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan syarat-syarat dalam Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk melindungi hak anak, mencegah praktik perkawinan anak, se…
Perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Di Kabupaten Siak, tingginya permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Siak menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum yang bersifat normatif dengan …