Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang di lakukan oleh pasangan kekasih di mana mereka belum mencukupi batas usia perkawinan. Sebagaimana batas usia perkawinan adalah usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan 19 tahun yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Berdasarkan hasil pra survey awal di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir angka perkawinan dib…
Perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dalam kehidupan sosial karena merupakan dasar dari terbentuknya keluarga sebagai satuan sosial terkecil. Dalam hukum di Indonesia, perkawinan tidak hanya dilihat sebagai hubungan secara emosional dan fisik, tetapi juga sebagai tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dengan agama dan dicatat oleh negara. Isu mengenai perkawinan antar agama m…
Indonesia memiliki keragaman budaya dan etnis yang melahirkan praktik adat, termasuk dalam perkawinan masyarakat Sikka Krowe. Tradisi ini sarat nilai budaya, namun tidak selalu sejalan dengan hukum nasional. Beberapa praktik seperti perkawinan anak paman, perkawinan bebas, dan yang dilarang menimbulkan persoalan hukum. Dengan demikian, perlu dilakukan analisis untuk melihat kesesuaian antara pr…
Perkawinan merupakan salah satu institusi penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki dimensi sosial, agama, dan hukum. Dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti adanya calon suami dan istri, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Namun dalam sistem hukum nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur …
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena perkawinan siri, yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Pada dasarnya, pe…
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian dan peran mediasi di pengadilan agama sebagai sarana penyelesaian sengketa yang tidak hanya berfokus pada putusnya hubungan suami istri, tetapi juga pada kepentingan terbaik anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan mediasi dan fungsi mediator dalam hal nafkah anak pada pe…
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri dikenal memiliki keberagaman suku dan bahasa, seperti suku Jawa, Minangkabau, Melayu, Batak, dan berbagai suku lainnya. Di antara keberagaman tersebut, masyarakat Batak diketahui masih mempertahankan adat istiadatnya secara kuat, terutama dalam pelaksanaan perkawinan. Masyarakat Ba…
Tindak pidana pemalsuan identitas dalam pelaksanaan perkawinan kedua tanpa izin istri sah merupakan permasalahan hukum yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perbuatan tersebut pada praktiknya seringkali dilakukan dengan memanipulasi data identitas atau status perkawinan agar perkawinan kedua dapat…
Dispensasi Kawin adalah memberikan izin atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada Calon Pengantin yang ingin melangsungkan Perkawinan, tetapi belum cukup batas usia yang ditentukan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai usia minimum untuk menikah adalah 19 (Sembilan Belas) Tahun bagi Pria dan Wanita. A…