ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ke…
Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hak keperdataan warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Namun demikian, praktik pencatatan perkawinan beda agama mengalami perubahan signifikan pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memberika…
Masalah pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan adat suku Talang Mamak di Desa…
Masalah pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan adat suku Talang Mamak di Desa…
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapka…
Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…
Perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Praktik ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak anak, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan. Meskipun pemerintah telah melakukan pembar…
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru melalui pertimbangan hakim terhadap putusan isbat nikah, Isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per…
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapka…
Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pad…