Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hak keperdataan warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Namun demikian, praktik pencatatan perkawinan beda agama mengalami perubahan signifikan pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memberika…
Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih Allah untuk menjaga kelagsungan hidup manusia di muka bumi dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia.Namun seiring dengan dinamika kehidupan Masyarakat permasalahan perkawinan menjadi kompleks bahkan di Tengah-tengah Masyarakat pro-kontra pendapat terjadi terhadap perkawinan beda agama ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk men…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia berpotensi mendorong perkawinan beda agama secara tidak langsung karena keberagaman agama dan kepercayaan. Adapun rumusan masalah dalam pen…