Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online di marketplace Indonesia merupakan hak dasar yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai bentuk peran negara untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi eksploitasi oleh pelaku usaha digital. Namun fenomena ketidaksesuaian barang, kegagalan sistem re…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, khususnya pada Toko Yanka Bakery & Cake Pekanbaru. Kondisi ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian, seperti mengonsumsi produk yang tidak layak, mengalami gangguan kesehatan, hingga tidak mengetahui komposisi bahan yang dapat memicu alergi. Hal ters…
Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifik…
Peredaran produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) di Kota Pekanbaru menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum yang melarang klaim menyesatkan dengan praktik di lapangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, khususnya terkait keamanan, khasiat, dan komp…
Di Desa Rumbai Jaya, peredaran produk gula merah tanpa informasi yang jelas, seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, identitas produsen, dan petunjuk penyimpanan, menjadi perhatian serius. Ketika produk tidak menyertakan informasi tersebut, konsumen tidak memiliki acuan untuk menilai apakah gula merah yang dibelinya aman dan layak dikonsumsi. Hal ini diperburuk oleh fakta bahwa gula merah…
Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkanya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha dan pemerintah. Masalah Pokok Dalam Penelitian Ini Yaitu Bagaimana Pelaksanaan U…
Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus kerusakan rangka sepeda motor jenis eSAF produksi PT. Astra Honda Motor (AHM) menimbulkan kekhawatiran akan terpenuhinya hak-hak konsumen atas keamanan dan keselamatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan konsum…
Perlindungan konsumen merupakan elemen mendasar dari perilaku bisnis yang etis. Dalam operasi bisnis yang etis, terdapat kerangka hukum yang harmonis yang memastikan perlakuan yang adil bagi konsumen, bisnis, dan badan pemerintah. Tanpa keseimbangan dalam perlindungan hukum ini, konsumen dapat berada dalam situasi yang tidak menentu. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perlindungan…
Perkembangan zaman modern telah membawa dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hiburan, khususnya musik. Musik K-POP yang merupakan bagian dari Korean Wave atau Hallyu, kini menjadi fenomena global yang populer di kalangan generasi muda Indonesia. Popularitas K-POP turut mendorong munculnya bisnis baru, salah satunya penjualan tiket konser. Namun, dalam pr…