Hak restitusi pada hakikatnya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada korban oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyidikan yang mana pada tahap ini kewenangan penyidik dalam pemberian restitusi ialah memberitahukan seluruh hak-hak korban termasuk hak untuk menuntut restitusi ini, lalu penyidik memuat surat permohonan restitusi yang kemudian akan d…
Perlindungan terhadap korban secara political will di Indonesia baru diwujudkan Tahun 2006 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Data Kepolisian Daerah (Polda) Riau Tahun 2022 sebanyak 17 kasus pencemaran nama baik atau penghinaan, dan yang diselesaikan melalui restorative justice sebanyak 3 kasus. Tahun 2023 sebanyak 79 kasus pencemaran nama bai…