Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan permasalahan serius yang berdampak pada keselamatan lalu lintas serta mencerminkan lemahnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Sat…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. KDRT merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas, tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga pada kesehatan psikologis, dan sosial seluruh anggota keluarga. Berdasarkan data Polresta Pekanbaru, terjadi pe…
ABSTRAK Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak merupakan suatu kajian yang mengupas kejahatan seksual dari sudut pandang kriminologi, yaitu ilmu yang mempelajari sebab-sebab kejahatan, pelaku, serta respons sosial terhadap tindak kriminal tersebut. Kejahatan kesusilaan yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak…
Seiring dengan berkembangnya zaman , kejahatan yang dilakukan manusia semakin merajalelah, tetapi potensi kejahatan yang dilakukan manusia semakin berkembang. Seperti yang terjadi ketika Ade centeng als ade centeng bin imbron bersama dengan ade murai (belum tertangkap) tepat kejadianya pada hari senin tanggal 16 september 2019 sekitar pukul 01.15 wib tepat kejadianya di Jalan Tuanku Tembusai ke…
Prostitusi online adalah gabungan dua kata yaitu prostitusi dan online, Sehingga apabila digabungkan dua kata tersebut akan mengandung pengertian sebagai praktek prostitusi atau pelacuran atau pengertian lain mengenai prostitusi dengan cara menggunakan media internet atau online dalam hal ini melalui aplikasi MiChat sebagai sarana transaksi bagi para pekerja seks komersial dan yang ingin menggu…
Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan pelaku, korban, keluargga korban dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan.Ide dasar dari adanya alternati…