ABSTRAK Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di masyarakat dan memerlukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah restorative justice, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Di wilayah hukum …
Tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan fenomena yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi serta konflik sosial di masyarakat. Penegakan hukum melalui pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai kurang efektif dalam memberikan keadilan substantif, khususnya pada kasus pencurian ringan. Oleh karena itu, pendekatan restorative j…
Desa Bukit Jaya sebagai lokasi penelitian mencerminkan dinamika masyarakat pedesaan yang masih menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kekeluargaan. Penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan Restorative Justice di wilayah ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga korban dan pelaku. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunj…
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi dan berdampak langsung terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat. Di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, kasus penganiayaan masih tergolong tinggi dan menimbulkan keresahan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan masih perlu ditingkatkan secara lebih optimal dan komprehensif. Penelitian ini bertuju…
Kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan yang sering terjadi karena semakin padatnya pengguna jalan di Indonesia. Kecelakaan lalu lintas ialah tindakan melawan hukum yang termasuk salah satu unsur tindak pidana, yang diatur di dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pida…
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan yang merugikan individu maupun masyarakat, sehingga penyelesaiannya membutuhkan mekanisme yang adil dan efektif. Di Nagari Siguntur, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan tidak hanya melalui jalur hukum positif, tetapi juga melalui hukum pidana adat yang telah berkembang secara turun-temurun. …
Penelitian ini membahas mengenai Diskresi kepolisian terhadap penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice pada kepolisian Resor Kuantan Singingi.Pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana harus dil…
Implementasi Kebijakan hukum pidana oleh Kejaksaan menggunakan pendekatan prinsip-prinsip restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, memperoleh respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penghentian penuntutan perkara dengan kerugian kecil. Giat sosialisasi kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendirikan program kampung restora…
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi, dan perlindungan kembali. Konsep ini dianggap memberikan manfaat kepada Anak yang berkonflik dengan hukum karena dapat menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Dengan demikian b…
Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbentang dari sabang sampai merauke serta negara Indoensia memiliki berbagai macam suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar baik di kota maupun di desa. Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat antara hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan seperti adagium ibi ius ibu societas yan…