Konflik Rohingya merupakan salah satu krisis kemanusiaan paling serius di Asia Tenggara, yang ditandai oleh diskriminasi sistematis, kekerasan bersenjata, pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran desa, dan deportasi paksa. Amnesty International, Human Rights Watch dan PBB telah menyebutkan lebih dari 10.000 orang terbunuh dan 750.000 orang mengungsi ke Bangladesh sejak operasi militer Myanmar…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana media online liputan 6 dan detik.com membingkai pemberitaan mengenai penanganan warga Rohingya di Aceh. kajian ini menggunakan teori analsisi wacana dari Teun A. Van Dijk yang menitikberatkan pada tiga struktur utama dan struktur teks. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan strategi wacana ya…
Penelitian ini menganalisis pemberitaan Majalah Tempo edisi Desember 2023 tentang penolakan pengungsi etnis Rohingya di Aceh, dengan menggunakan model analisis wacana Teun A. Van Dijk, khususnya pada dimensi teks yang mencakup struktur makro, superstruktur, dan struktur mikro. Fokus penelitian adalah melihat bagaimana Tempo membingkai isu kemanusiaan ini melalui struktur teks dan gaya pemberita…
Kajian ini menginvestigasi bagaimana media digital Kompas.com menciptakan narasi mengenai penolakan terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia dengan memanfaatkan pendekatan Analisis Wacana Kritis (AWK) yang dipaparkan oleh Norman Fairclough. Pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari kekerasan dan perlakuan buruk di Myanmar telah menjadi topik yang diperdebatkan di Indonesia, terutama di Aceh. …
Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Indonesia jadi salah satu isu nasional yang ramai diperbincangkan di masyarakat, termasuk di sosial media Twitter. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis sentimen masyarakat Indonesia yang menggunakan Twitter/X terhadap Pengungsi Rohingya Migrasi Ke Indonesia menggunakan Algoritma SVM dan Random Forest dan juga yang mana nanti nya membandingkan hasil yang d…
Pengungsi ialah orang yang terpaksa meninggalkan negaranya dikarnakan merasa terancam terhadap hidupnya, masalah pengungsi diatur di dalam dalam konvensi 1951 tentang hukum pengungsi internasional dan protokol 1967, meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, tetapi sebagai negara internasional, Indonesia harus turut serta dalam kebiasaan internasional tersebut. beberapa aspek timb…