Perjanjian merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang mengatur hubungan antara para pihak, termasuk dalam kegiatan sewa menyewa. Seperti pada kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru. Perjanjian tersebut awalnya tidak memenuhi syarat keabsahan karena objek perjanjian berada di fasilitas umum dan dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis Sehingga menimbulkan …
Perjanjian ialah suatu kesepakatan yang terbentuk dari kedua pihak atau lebih. Salah satu dari bentuk perjanjian yang sifatnya sering terjadi yakni perjanjian sewa melaksanakan penyewaan transportasi sepeda motor yang sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Namun, masih terdapat pihak yang menyediakan sewa menyewa rental sepeda motor. Sewa menyewa sepeda motor masih menjadi pilihan favorit m…
Sewa-menyewa rumah kost atau kost-kostan merupakan suatu perjanjian hukum antara pemilik atau pengelola rumah kost sebagai pihak yang menyewakan dengan penghuni kost sebagai pihak yang menyewa, di mana pihak yang menyewakan memberikan hak kepada pihak penyewa untuk menempati dan menggunakan satu kamar atau unit tertentu dalam rumah kost untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa pembaya…
ABSTRAK Secara tegas, KUH Perdata mengatur bahwa penyewa wajib menanggung tanggung jawab jika ada kerusakan pada barang selama masa sewa. Namun, jika kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh penyewa dan dapat dibuktikan, maka penyewa tidak dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan itu. Meski begitu, dalam praktiknya, masih terdapat individu yang tidak memahami tanggung jawabnya, sehi…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik akad sewa menyewa mobil di Jadi Jaya Rent Car Pekanbaru ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik, karyawan, serta penyewa di Jadi Jaya Rent Car Pekanbaru.…
Perjanjian sewa menyewa mobil kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun dalam praktinya seringkali menimbulkan masalah, di mana penyewa tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak sewa yang telah disusun oleh pihak penyewa. Hal ini menyebabkan terjadinya wanprestasi antara pihak. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, Pertama Bagaimana Pelaksana…
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Bagaimana tanggung jawab pihak penyewa pada perjanjian sewa menyewa mob…
Perjanjian kerja sama dalam bidang sewa menyewa yang dilakukan oleh Universitas Islam Riau Dengan PT Bank Mega Syariah merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan kewenangan melakukan perjanjian sewa menyewa ini tidak diatur lebih rinci tentang sejauh mana di izinkannya perjanjian kerja sama tersebut. Karena pada dasarn…
ABSTRAK Perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban, beban tanggung jawab (resiko), serta bentuk penyelesaian sengketa antara penyewa dan pemberi sewa mobil sering terjadi. Untuk mengoptimalkan kegiatan sewa-menyewa mobil rental maka perlu dilakukan perjanjian antara pihak penyewa dan pihak pemilik mobil rental guna memberikan kepastian hukum antara kedua belah pihak. Pada dasarnya, setiap perjanji…
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko yang berakibat wanprestasi di Kecamatan Sail. Wanprestasi yang terjadi seringkali disebabkan oleh keterlambatan pembayaran sewa oleh penyewa, yang dapat merugikan pihak pemilik toko. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya perjanjian tertulis untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak dalam perj…