Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalami kendala untuk dapat memulihkan kerugian (Asset Recovery) akibat perbuatan tersangka atau terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU…
Hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika sering sekali digunakan oleh pelaku kejahatan terutama para pengedar ataupun bandar narkotika membeli barang-barang mewah seperti mobil mewah, aset, serta harta kekayaan lainnya yang bertujuan untuk memanipulasi atau menyembunyikan hasil kejahatan dari tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut yang mengahlikan harta kekayaannya itu disebut sebagai …