Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam hukum ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Penerapan K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban normatif perusahaan, tetapi juga mencerminkan tingkat kepatuhan hukum dan budaya hukum di lingkungan kerja. Namun, dalam praktik di PT. Andalas…
Transformasi digital sektor kesehatan melalui kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) membawa konsekuensi yuridis fundamental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini merekonstruksi paradigma tata kelola informasi kesehatan dari rezim kerahasiaan medis yang bersifat paternalistik-pasif menjadi rezim pelindungan d…