Penarikan sepihak dalam hal jaminan fidusia terjadi ketika lembaga pembiayaan atau kreditur mengambil alih aset yang dijadikan jaminan tanpa menempuh jalur hukum yang semestinya ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Tindakan ini sering me njadi sumber konflik hukum karena dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti pele…
Dalam Penarikan kendaraan roda empat tidak serta merta dilakukan melalui pengadilan,pengadilan hanya upaya terakhir yang diambil dalam penarikan objek fidusia,namun juga upaya yang dilakukan diluar pengadilan yang diberikan oleh pihak lembaga pembiayaan salah satunya pihak jasa pengaman fidusia PT rimba harimau pasisie,namun dalam penarikan PT harimau pasisie dengan debitur tidak berjalan mulus…