Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menghindarkan anak dari pemenjaraan. Namun, realitas empiris di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunjukkan tingkat kegagalan diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak sangat tinggi, mencapai rata-rata 80,…
Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak hidup perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Namun, secara empiris terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan femisida pembunuhan berbasis gender yang belum memperoleh rekognisi yuridis sebagai delik mandiri. Fenomena ini menimbulkan problem…
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dalam penegakan prinsip negara hukum di Indonesia. Namun, dalam praktik peradilan masih ditemukan fenomena disparitas penjatuhan hukuman, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta. Salah satu perkara yang menimbulkan perhatian adalah tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum…
Untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, dan tata tertib dalam kehidupan orang-orang di suatu tempat, penegakan hukum merupakan masalah yang sangat penting. Secara umum, tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia, jadi jika kita ingin mewujudkan masyarakat yang aman dan tertib, hukum harus diprioritaskan. Hal ini juga disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan UU 1945, yang menyat…
Tujuan penegakan hukum adalah menjadikan hukum, baik secara teknis maupun praktis, sebagai pedoman perilaku dalam semua tindakan hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun subjek hukum yang bersangkutan. Menurut Pasal 362 Bab XXII Kitab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” siapa pun yang mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian besar merupakan milik orang lain, dengan maksud …
Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mencakup berbagai bentuk, seperti pembunuhan berencana, pembunuhan tanpa rencana, dan pembunuhan karena pembelaan diri yang berlebihan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang fokus kajiannya menelaah hukum dalam arti norma, asas, dan doktrin hukum positif yang tertulis dalam …
Sebagai kejahatan sosial, pencurian tidak pernah hilang. Untuk alasan ini, kebijakan reintegrasi harus diberlakukan untuk membantu residivis memperbaiki hubungan dengan masyarakat dan bangkit kembali. Masalah dengan pendanaan, sumber daya manusia, konektivitas dan kolaborasi organisasi non-pemerintah (LSM), ketidakstabilan ekonomi, dan kurangnya bimbingan yang lebih terarah semuanya berkontribu…
Indonesia telah mengatur dan memberikan perlindungan pada anak dalam sebuah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada kenyataannya, masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, penganiayaan serta perlakuan yang salah terhadap anak, tanpa ia dapat melindungi diri…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembinaan narapidana dalam mencegah residivisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Fokus penelitian diarahkan pada bentuk, pelaksanaan, serta dampak program pembinaan terhadap narapidana, baik narapidana biasa maupun residivis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, obse…
Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan tentang pemenuhan hak atau ganti rugi yang diperoleh oleh korban kekerasan seksual serta menjelaskan tentang faktor penyebab terjadinya kasus ini. Dengan penggunaan metode penelitian kualitatif dan tipe deskriptif maka peneliti memperoleh data pe…