Pencurian dengan pemberatan adalah bentuk pencurian yang disertai dengan keadaan tertentu yang memperberat hukuman,misalnya dilakukan pada malam hari,melibatkan pengrusakan, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (TPP) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi di khalayak umum dan telah termuat pada pasal 363 KUHP. Kejahatan ini memi…
Tindak pidana di Negara Indonesia yang terus merajalela mengakibatkan semakin banyak pula alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, salah satunya adalah Restorative Justice atau Konsep Keadilan. Institusi yang menggunakan alternatif ini adalah Kantor Kepolisian Sektor Sukajadi. Sejak tahun 2019 kasus penganiayaan banyak terjadi dan di tahun 2023 terus mengalami peningkatan jumlah kasus pen…
Setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi didalam masyarakat memiliki dampak positif dan dampak negatif, dampak negatif yang terjadi dari perubahan dan perkembangan masyarakat adalah kejahatan. Kejahatan yang sangat sering terjadi dan efeknya begitu berasa dalam kehidupan bermasyarakat ialah salah satunya kejahatan Penggelapan, Penggelapan ialah penyalahgunaan kepercayaan yang selalu menya…
Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindrom ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang meng…
Pertumbuhan teknologi mempunyai sisi positif dan negatif. Sisi positif dari perkembangan teknologi yaitu adanya kemudahan dalam mendapatkan suatu informasi dan juga kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu teknologi yang memudahkan manusia dalam bertransksi adalah ATM. Sementara itu, sisi negatif dari perkembangan teknologi tersebut yaitu dimana kemudahan yang diberikan dimanfaatkan dengan cara…
Tindak pidana pada perkara putusan Nomor 76/Pid.B/2023/PN Pbr yang terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus tindak pidana dengan sengaja menghina penguasa didepan umum yang dilakukan oleh terdakwa Al-Qudri kepada Drs. H. Syamsuar, M.Si selaku Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024. Terdakwa melakukan aksi demonstrasi dengan membawa spanduk cetak print berwarna kuning orange dengan tulis…
Kekerasaan dalam rumah tangga adalah permasalahan yang bersifat privasi karena mengkaitkan keluarga inti yang tinggal bersama yang disertai suatu permasalahan yang melanggar hukum. Kekerasaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami, merupakan hal yang biasa terjadi, tetapi bagaimana hal itu jika dilakukan oleh istri terhadap suami, tentunya menjadi hal yang luar biasa ,dan penerapan pasal…
Restorative justice sebuah pendekatan yang berfokus kepada kebutuhan baik dari korban maupun pelaku tindak pidana itu sendiri. Konsep restorative justice tidak lagi mengukur keadilan berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis ataupun hukuman pidana namun perbuatan tersebut disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk…
Konsep keadilan restoratif ialah kritik terhadap konsep system pidana yang memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap aturan Negara. Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif sudah mulai dipraktekkan di Indonesia, khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sesuai amanat dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Ber…
Tulisan pada penelitian ini mengangkat tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Rizal Ricky Wibowo, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati dan Richard Eliezer terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator .Dalam putusan pengadilan No.798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL terdakwa diadili secara terpisah dengan empat orang terdakwa lainnya dan mend…