dilan Agama di Indonesia dan menimbulkan berbagai akibat hukum, terutama terkait pemenuhan hak nafkah anak. Secara normatif, kewajiban nafkah anak pasca perceraian dibebankan kepada ayah meskipun hak hadhanah berada pada ibu. Namun, dalam praktik peradilan agama, kewajiban tersebut sering tidak terlaksana secara optimal karena ayah tidak memiliki penghasilan tetap, tidak bertanggung jawab, atau…
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna pernikahan pada dewasa awal yang memiliki latar belakang perceraian orang tua. Pengalaman perceraian orang tua dapat mempengaruhi cara individu memaknai pernikahan, komitmen, serta kesiapan dalam membangun kehidupan berkeluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Partisipan penelitian berjumblah tiga …
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, tingginya angka perceraian di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru menunjukkan adanya berbagai permasalahan seperti konflik, ekonomi, dan kurangnya kesiapan pasangan, sehingga perlu dikaji faktor penyebabnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dalam pene…
Pada Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam hal perceraian, pemeliharaan pada anak yang belum termasuk mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak milik ibu kandungnya. Rumusan masalah ialah apakah yang menjadi faktor terhadap hak asuh anak di bawah umur 12 dan bagaimana kendala yang di hadapi oleh hakim dalam mempertimbangkan hak asuh anak dalam Putusan No 781/Pdt.G/2025/PA.Pbr d…
ABSTRAK Meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru menuntut adanya upaya penyelesaian sengketa yang tidak hanya berujung pada putusan perceraian, salah satunya melalui mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta menilai efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitia…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena perceraian yang berdampak serius terhadap pemenuhan hak-hak anak sebagai pihak yang pa- ling rentan dirugikan. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah menjamin perlindungan hak anak meskipun perkawinan orang tua telah ber- akhir. Namun, dalam realitasnya sering terjadi kesenjangan (gap) antara aturan hukum yang ideal (d…
Fenomena Perceraian di luar pengadilan meruapakan permasalahan yang masih signifikan dalam masyarakat Indonesia. Perceraian di luar mekanisme peradilan tidak diakui secara hukum dan menimbulkan potensi pengabaian terhadap hak anak serta hak istrinya. Sebelum kerangka hukum nasional disahkan, praktik perceraian lebih sering berdasarkan pada ketentuan agama dan hukum adat. Penentuan hak asuh adal…
Mediasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai. Dalam penelitian ini, mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1B yang dilakukan melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan…
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum hakim dalam perkara perceraian Nomor 353/Pdt.G/2025/PA.Ppg. Secara normatif, perselingkuhan dan pernikahan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perkawinan, namun dalam putusan hakim hal tersebut tidak dijadikan dasar utama pertimbangan. Kondisi ini menim…