Penelitian berjudul "Pengaruh POC Multiguna dan NPK Organik Biohartan Terhadap Pertumbuhan Bibit Kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq.) pada tanah PMK" telah dilaksanakan di Kebun Percobaan Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau selama tiga bulan, dari April hingga Juni 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemberian POC Multiguna dan NPK Organik Biohartan terhadap pertumb…
Penelitian ini bertujuan untuk merancang aplikasi pembagian harta warisan sesuai hukum perdata berbasis website menggunakan metode Rule Based System. Aplikasi ini membantu masyarakat menghitung dan membagi harta warisan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum. Permasalahan yang diangkat adalah proses pembagian manual yang rawan kesalahan sehingga menimbulkan konflik antar ahli waris. Me…
Konsep harta bersama dalam hukum keluarga memiliki implikasi yang sangat penting dalam pembagian harta setelah perceraian. Kasus banding perkara perceraian nomor 16/PDT.G/2024/PTA.JK menjadi fokus penelitian ini karena melibatkan sengketa pembagian royalti lagu dan menjadikan hal ini sebagai kasus yang penting untuk dikaji lebih lanjut. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pembag…
Harta pusako tinggi merupakan kepemilikan bersama tiapa anggota kaum. di Minangkabau sendiri harta pusako dapat dibagi pengelolaan dan pemanfaatanya kepada jurai/paruik yang ada dalam kaum itu yang disebut juga dengan istilah ganggam bauntuak. Masyarakat di Nagari ini sangat menjunjung tinggi status tanah pusako tinggi sebagai hak ulayat kaum yang umumnya belum bersertifikat, sebagian dari masy…
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menentukan bahwa pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan istri kecuali adanya perjanjian kawin. Putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg, Perkara ini tanpa adanya perjanjian kawin sebelumnya, hakim memutuskan pembagian harta bersama 30% untuk mantan suami dan 70% untuk mantan istri, hal ini menarik unt…
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR : 0044 PDT.G/2015/PTA.PBR (STUDI KASUS) Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikia…
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan pembenaran, perkawinan dilakukan melalui berbagai model seperti kawin bawa lari, kawin kontrak hingga perkawinan yang populer dimasyarat, yaitu kawin siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’ atau …
Perkara hutang bersama dalam pertimbangan Majelis Hakim yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat merupakan perkara dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak istri dimana bermula dari gugatan asal (konvensi) pengajuan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh suami dan terdaftar di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat pada tanggal 18 Januari 2022 dengan nomor perkara 57/Pd…
Pelaksanaan putusan menjadi penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Pelaksanaan putusan perdata, baik di peradilan umum maupun peradilan agama dapat dilakukan melalui 2…
According to Article 1 of the Marriage Law, marriage is an outer and inner bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a family (household)., is a shared responsibility and right. Legal action against movable property which is part of joint property to be used as collateral for debt repayment in the form of Pawn must be based on the mutual consent of the husband a…