Kegiatan pembinaan warga binaan permasyakatan ini dilakukan melaui rehabilitasi medis dan sosial terhadap narapidana narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi rehabilitasi sosial terhadap narapidana narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Permasyarakatan melalui Kepututsan D…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah narapidana perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pekanbaru yang menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaan pembinaan. Kondisi overkapasitas, keterbatasan sarana dan prasarana, terbatasnya jumlah petugas pembina, serta karakteristik narapidana narkotika yang memerlukan penanganan khusus menjadi faktor yang menghambat …
Sebagai kejahatan sosial, pencurian tidak pernah hilang. Untuk alasan ini, kebijakan reintegrasi harus diberlakukan untuk membantu residivis memperbaiki hubungan dengan masyarakat dan bangkit kembali. Masalah dengan pendanaan, sumber daya manusia, konektivitas dan kolaborasi organisasi non-pemerintah (LSM), ketidakstabilan ekonomi, dan kurangnya bimbingan yang lebih terarah semuanya berkontribu…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembinaan narapidana dalam mencegah residivisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Fokus penelitian diarahkan pada bentuk, pelaksanaan, serta dampak program pembinaan terhadap narapidana, baik narapidana biasa maupun residivis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, obse…
Narapidana narkotika memerlukan perhatian khusus dalam proses pembinaan, salah satunya melalui pola pengamanan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola pengamanan yang diterapkan oleh Lapas Kelas IIA Pekanbaru terhadap narapidana narkotika serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan ada…
Dalam undang-undang dasar 1945 telah disebutkan mengenai perlindungan hak-hak warga negara sebagai manusia yang harus dihormati. Penegasan akan hal tersebut disebut dengan perlindungan hak asasi manusia. Hak ini disebutkan dalam undang-undang dasar 1945 yang melalui hasil amandemen. Ketentuan tentang hak asasi manusia ini disebutkan dalam bab ke-xv yang dimulai dari pasal 28a hingga pasal 28j. …
Penyesuaian diri adalah suatu kemampuan seseorang untuk dapat menanggapi permintaan dalam memuaskan kebutuhan untuk mencapai keselarasan antara diri individu itu sendiri dengan lingkungannya atau arti lainnya sebagai suatu usaha dari seorang untuk mencapai persahabatan dengan diri sendiri dan lingkungannya, sehingga permusuhan, iri hati, keinginan, putus asa, kemarahan, dan perasaan buruk …
Singkatnya, tidak semua orang bisa memenuhi kebutuhan seksualnya. Narapidana sebagai orang yang terisolir secara sosial dan kehilangan kebebasannya di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan tentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seksualnya. Lokasi penelitian di Lapas Kelas II A Pekanbaru bersifat kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif. Infor…
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa, akan tetapi anak-anak juga bisa melakukan hal tersebut. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sekarang ini sangat banyak macamnya, salah satunya tindak pidana narkotika atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya anak menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan yang ditetapkan di lembaga…
Pembinaan bagi narapidana sangat penting dalam upaya mengembalikan mereka ke masyarakat. Baik materi maupun spiritual harus seimbang, ini adalah faktor utama yang membuat hidup nyaman narapidana setelah keluar dari penjara. Narapidana adalah orang yang sedang menjalani masa hukuman atau pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan, sebagai landasan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan adalah Und…