PELAKSANAAN JUAL BELI ONLINE SPAREPART KENDARAAN MOBIL YANG TIDAK SESUAI DENGAN DESKRIPSI MELALUI MARKETPLACE FACEBOOK DI KOTA PEKANBARU BERDASARARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Indonesia merupakan sarana yang sangat diminati dan digunakan oleh masyarakat diseluruh dunia. Dalam kehidupan sehari-hari, internet dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, salah satunya sebagai media dalam kegiatan jual beli secara online. Meskipun memberikan banyak kemudahan, transaksi jual beli online juga menimbulkan berbagai permasalahan, seperti risiko kebocoran data pribadi hingga kurangn…
Salah satu e-commerce di Indonesia adalah shopee. Shopee kini memiliki banyak fitur untuk memudahkan berbelanja bagi konsumen, mulai dari cara pembayaran dengan shopeepay, cara pembayaran cash on delivery (COD), dan lainnya. Cash On Delivery (COD) adalah metode pembayaran yang ditawarkan oleh Shopee untuk memudahkan pembeli melakukan pembayaran tanpa membuka rekening di bank atau kartu kredit, …
Shopee Paylater disediakan PT. Commerce finance serta pihak lain yang bekerja sama untuk memberikan pinjaman dalam hal jual beli melalui aplikasi online. Pelaksanaan transaksi online (e-commerce) termasuk dalam hal jual beli online telah diatur dalam POJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Untuk itu, hal-hal dalam kegiatan bisnis jual beli online it…
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah sistem perdagangan, khususnya melalui e-commerce. Platform seperti Shopee memudahkan transaksi jual beli daring tanpa pertemuan fisik, namun menghadirkan risiko hukum bagi konsumen, seperti ketidaksesuaian produk, penipuan, atau keterlambatan pengiriman. Produk fashion termasuk yang paling rentan karena bergantung pada visualisasi dan ekspektasi k…
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan,keadilan dan kepastian hukum terhadap konsumen. Undang Undang Perlindungan Konsumen ini juga mengatur tentang larangan larangan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha. Namun pada kenyataan nya ketidaktahuan masyarakat akan aturan ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian akibat dari ketentuan yang merugi…
Facebook merupakan salah satu media sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Meta Platforms. Facebook bisa menjadi tempat sarana perjanjian jual beli, Facebook menyediakan fitur berupa marketplace yang berguna untuk penggunanya melakukan transaksi berupa jual beli. Sebelum adanya Marketplace jual beli telah berlangsung melalui grup yang ada di Facebook. Peneliti melakukan peneliti mengenai perjanji…
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk transaksi daring, termasuk jual beli akun game online seperti Genshin Impact. Transaksi ini marak terjadi di platform media sosial, khususnya Facebook, yang secara struktural tidak dirancang sebagai marketplace resmi. Fenomena ini membuka ruang bagi berbagai risiko hukum dan ekonomi, termasuk potensi penipuan dan ketiadaan…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM JUAL BELI PAKAIAN ONLINE MELALUI APLIKASI SHOPEE Oleh : PUJI FRIATISA PUTRI NPM. 211010468 Penipuan yang dilakukan melalui e-commerce tersebut pada dasarnya juga merupakan bagian dari tindak pidana. Didalam kegiatan jual beli terkadang salah satu pihak ada yang dirugikan, terutamanya pihak konsumen. Perlindungan konsumen adalah …
Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam melindungi hak-hak konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan membentuk sistem perlindungan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan, dan akses terhadap informasi yang benar. Dalam undang-undang tersebut juga telah dipaparkan pengertian dari konsumen yaitu “setiap orang pemakai…