Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, ada beberapa perkara yang sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak, diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah perkara voluntair berupa kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum mencapai batas umur terendah yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita agar dapat melan…
Perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita karena pada usia itulah sudah dianggap dewasa dan dapat mecapai tujuan perkawinan, yang berarti jika calon me…
Dispensasi merupakan salah satu bentuk izin yang diberikan oleh hakim untuk melangsungkan perkawinan bagi pasangan yang belum mencukupi batasan usia perkawinan juga memiliki pengaruh terhadap tingkat perceraian, dimana dengan rentang waktu tersebut, tingkat perceraian bisa dikatakan lumayan tinggi terjadi dari jumlah pengajuan dispensasi yaitu sebanyak 42 pasang. Sehingga pasangan yang menikah …
Penelitian ini membahas Tinjauan Yuridis Dispensasi Nikah Terhadap Anak Usia Dini Dikecematan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Ketertarikan dalam membahas judul ini berdasarkan atas fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, yang bahwasanya sejak tahun 2019 s/d 2023 angka dispensasi nikah diKabupaten Kuantan Singingi terus meningkat dan berda…
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bertujuan untuk menertibkan administrasi pencatatan perkawinan di Indonesia, sebelum diberlakukan undang-undang tersebut, masalah Nikah Cerai Talak dan Rujuk cukup semerawut. Untuk menyempurnakan pola pencatatan perkawinan maka pada tahun 2019 pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dengan undang-undang nomor …
Dispensasi Nikah merupakan pemberian izin oleh Pengadilan kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun. Dispensasi Nikah diajukan oleh pihak keluarga terutama orang tua kepada pengadilan, yang beragama Islam anaknya diajukan kepada Pengadilan Agama dalam bentuk permohonan. Tujuan Dispensasi Nikah ini agar Pemohon bisa menikahkan anaknya yang belum cu…
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan, alasan hakim dan dampaknya terhadap diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Padang. Proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Padang pasca diundangkannya peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin tertanggal 21November 2019 terdapat sejumlah ketentua…