Hukum adat merupakan hukum yang terbentuk dari ekspresi jiwa manusia yang tertuang dalam pola-pola dan perilaku manusia kemudian menjadi suatu kebiasaan masyarakat dan diperoleh secara turun menurun dari generasi ke generasi yang dilakukan sampai sekarang. Dalam adat Minangkabau memiliki sistem kekerabatan Matrilinial yaitu sistem kekerabatan yang ditarik dari garis ibu. Adat Minangkabau terdap…
Putusnya perkawinan karena perceraian akan berdampak pada harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pasal 36 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memebrikan ketentuan bahwa suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian berdasarkan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam suami/istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbo…
Tanah harta pusaka tinggi merupakan tanah ulayat milik kaum yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan terutama untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Tanah harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan terlebih lagi tanpa persetujuan ninik mamak yang bisa menimbulkan kasus sengketa tanah ulayat dikemudian hari. Seperti halnya kasus perbuatan melawa…
ABSTRAK Hukum adat waris menurut Hilman Hadikusuma yaitu aturan-aturan hukum adat yang mengatur bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Melaksanakan hukum waris tidak bisa lepas dari yang namanya hukum kekerabatan. Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup, art…
Harta benda dalam perkawinan terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan ialah harta yang telah dimiliki sebelum berlangsungnya akad perkawinan, sedangkan harta bersama adalah harta yang ada/dimiliki setelah terjadinya akad perkawinan, kecuali terdapat pengecualian dalam perjanjian perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 97 KHI, disebutkan bahwa jika terj…