Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada periode 2023-2024. Fokus utama penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK tanpa alasan yang memenuhi ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta…
PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban si pekerja ketika melakukan PHK dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu UndangUndang Ketenagakerjaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum terhadap perlindungan kar…
Banyak perusahaan akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dikarenakan peningkatan pesat pandemi Covid-19. Bahkan perusahaan telah membuat keputusan ekstrem, yakni prinsip PHK, pemutusan kontrak kerja sebelum habis masa berlakunya, pengurangan upah, kerja paruh waktu, dan pengangguran serta tidak dibayar. Tujuan penelitian ini untuk mengtehaui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja wakt…
Pada masa Pandemi Covid-19 banyaknya perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengelola usahanya agar usaha yang ia bangun tetap berdiri dan tidak gulung tikar. PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak mela…
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus, adakalanya timbul perselisihan antara pengusaha dengan pekerja. Seperti yang terjadi dalam Perkara Nomor: 95/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara tersebut, Ter…
Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, tingginya pemutusan hubungan kerja terjadi karena kesalahan pekerja serta pekerja tidak memperoleh hak yang seharusnya diterima antara pekerja dan pemberi kerja sehingga terjadi perselisihan yang tidak dapat dihindari. Terjadinya pemutusan hubungan kerja, mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kewajiban…
ABSTRAK Perjanjian kerja merupakan suatu hubungan antara seseorang yang bertindak sebagai buruh atau pekerja dengan seseorang yang bertindak sebagai majikan. Pekerjaan memainkan peran vital di dalam kehidupan insan, sehinggamemenuhi syarat sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan untuk memenuhikebutuhan. Salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut yang perlu ditegakkan adalah kebe…
ABSTRAK PT. Reswara Daksa Indonesia merupakan perusahaan dalam bidang jasa keamanan yang terletak di Jalan. Gunung Kelabat No.76A di Kota Pekanbaru, Riau. perusahaan outsourcing atau PT. Reswara Daksa Indonesia, untuk mengerahkan personel di bidang jasa keamanan melalui kontrak kerja sama. Bandingkan dengan layanan keamanan, yang sering kali bekerja melalui kontrak dengan perusahaan. Oleh Dispo…
Perlindungan terhadap anak yang bekerja di luar hubungan kerja di Kota Pekanbaru belum memenuhi aturan yang telah diatur pada pasal 75 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja anak di luar hubungan kerja di kota pekanbaru, penulis mengadakan penelitian langsung di lapangan dengan indikator penelitian b…