Penerapan persidangan elektronik bertujuan untuk menunjang pelaksanaan persidangan secara efektif, efisien, dan berbiaya murah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap implementasi Perma No. 7 tahun 2022 di Pengadilan Agama Siak, serta menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi Perma No. 7 tahun 2022 di Pengadilan Agama Siak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mi…
Hukum dan kepastian adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum ada karena adanya kepastian, yang menjadikan hukum lebih taat. Menurut pasal 1313 KUHPerdata bahwa perjanjian itu adalah suatu perbuatan yang mengikat antara satu orang dengan orang lainnya, sehingga tujuan dilakukannya perjanjian ialah menjadi dasar penyelesaian jika muncul persoalan pada kemudian hari supaya par…
Globalisasi dengan segala dimensinya memberi pengaruh terhadap hukum yang menyebabkan peraturan-peraturan terus berkembang. Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Adanya Perma ini …
Fenomena pergeseran penyelesaian sengketa perdata ke ranah pidana menjadi perhatian serius dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara piutang dagang. Banyak kasus wanprestasi dalam hubungan dagang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata justru diproses sebagai tindak pidana, sehingga mengaburkan batas antara ranah perdata dan pidana. Hal ini menimbulkan perso…
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto menyampaikan kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023. Contoh dalam kasus yang menimpa Indra Kenz sebagai affiliator aplikasi binomo, investasi bodong yang tidak memiliki izin dari Bada…
Tanah merupakan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan manusia atau harta kekayaan tidak bergerak yang paling vital, khususnya Indonesia yang sebagian besar penduduknya hidup di sektor pertanian, Perkebunan, penggunaan tanah banyak berbenturan dengan izin penggunaan kawasan kehutanan, Kepastian Hukum Status tanah masyarakat harus dilakukan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberik…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman mengenai status hukum tanah yang tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada tahun 2022-2024 tercatat ada 20 (dua puluh) orang pemilik tanah yang masi berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Hal ini disebabkan masyarakat di Desa Serosah masih belum mem…
Penelitian ini berfokus pada kajian kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru. Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya gugatan yang muncul terkait pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan meskipun sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan-gugatan ini sering kali muncul karena adanya ketidakpahaman atau ketidaks…
Eksekusi merupakan hal penting dalam proses perkara secara litigasi dan merupakan puncak dari perkara perdata yang dilaksanakan terhadap putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewisde), namun ternyata masih banyak putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) sehingga perkara tidak selesai secara tuntas. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah Pertama, bagaimana E…
Tanah merupakan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan manusia atau harta kekayaan tidak bergerak yang paling vital, khususnya Indonesia yang sebagian besar penduduknya hidup di sektor pertanian, Perkebunan, penggunaan tanah banyak berbenturan dengan Perusahaan dimana izin penggunaan Kehutanan yang belum jelas mengakibatkan banyak Tanah Masyarakat masuk kedalam HPHTI Perusahaan, Kepastian…