Tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan fenomena yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi serta konflik sosial di masyarakat. Penegakan hukum melalui pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai kurang efektif dalam memberikan keadilan substantif, khususnya pada kasus pencurian ringan. Oleh karena itu, pendekatan restorative j…
Berbicara mengenai penegakan hukum, maka tentu ada yang menegakkan hukum, yaitu penegak hukum. Setiap penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranannya masing-masing. Salah satunya adalah Polri yang merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keama…
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan (street crime) yang masih sering terjadi dan menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Kota Pekanbaru. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa korban serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertib…
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik penegakan hukum pidana, sering terjadi perbedaan penerapan aturan hukum, khususnya antara ketentuan yang bersifat umum dan ketentuan yang bersifat khusus. Salah satu contohnya dapat dilihat pada perkara pencurian hasil perkebunan kelapa sawit, yang sebenarnya tel…
ABSTRAK Industri kelapa sawit memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, termasuk di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dikenal sebagai salah satu sentral perkebunan terbesar. Meskipun kontribusi ekonomi yang tinggi, sektor ini menghadapi tantangan serius berupa pencurian Tanda Buah Segar (TBS) yang terus terjadi secara masif. Berbagai upaya penanggulangan yang telah diimplementasikan oleh…
Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi di masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial karena dilakukan dengan keadaan-keadaan tertentu yang memperberat hukuman pelakunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Fenomena ini juga terjadi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, di mana kasus pencurian dengan pemberatan menunjukkan tren peningka…
Secara normatif, Paradigma pemidanaan pada Undang-Undang Pengadilan Anak sebelumnya bersifat menghukum (retributif) kini berubah menjadi paradigma merestorasi (restorative justice) pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembahruan hukum inilah yang merupakan ide baru untuk menghindari penjatuhan pidana secara litigasi bagi anak-anak yang masih di bawah pengampuan secara Hukum. Penelit…
Pencurian merupakan tindakan kriminalitas, yang sangat mengganggu kenyaman masyarakat. Sorotan keras terhadap tindakan ini terus dilakukan guna mengurangi jumlah juga intensitas tindak kriminal ini. Selain itu, dilakukan konsisten dalam menegakkan hukum, sehingga terwujud suatu ketertiban masyarakat. Hal ini pula yang kemudian mempengaruhi semakin beragamnya motif kejahatan dan tindak pidana ya…
Pada zaman modern sekarang ini, lalu lintas informasi yang canggih bebas, dan mudah itu, kian menyebabkan sebagian besar di negeri ini, akan mudah mengetahui, melihat mendengarkan apa-apa yang terjadi di seluruh pelosok bumi yang beragam ini. Dari proses itu banyak yang memanfaatkan kemajuan informasi untuk kepentingan bisnis. Bisnis usaha penyedia jasa informasi atau warnet yang berkembang saa…
Tindak pidana pencurian pada malam hari merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kejahatan ini sering terjadi karena situasi malam hari memberi peluang besar bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang, kasus pencurian malam hari cukup tinggi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Faktor-faktor seperti k…