Bahwa masih cukup banyak para pecandu narkotika tidak diberikan hak untuk direhabilitasi, para tersangka narkotika lebih banyak dijatuhi hukuman. Mengacu pada Peraturan Makamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, maka tersangka narkotika jenis sabu apabila kedapatan tertangkap oleh pihak kepolisian dan didapati barang bukti sabu tersebut tidak lebih dari 1 (satu) gram, maka bagi tersangka atau orang ter…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas rehabilitasi pecandu narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi di BNN Kota Pekanb…
Salah satu masalah sosial yang setiap tahun terjadi adalah perilaku menyimpang pada anak-anak. Hal ini membutuhkan tenaga professional pekerja sosial secara berkelanjutan dan kompeten untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah mendirikan Sentra Abiseka sebagai unit pelaksana teknis dalam upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksa…
Ketergantungan NAPZA adalah keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan sejumlah Na yang makin bertambah, apabila pemakaiannya dikurangi atau dihentikan akan timbul gejala putus zat. Dalam kondisi tertentu penderita ini sangat membutuhkan pertolongan medis seperti rehabilitasi di rumah sakit. Bila keadaan ini tidak diatasi dengan tepat, maka akan bera…
Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindrom ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang meng…
Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika pada proses penyidikan dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor (POLSEK) Kuantan Tengah dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuan…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Riau yang menuntut penanganan komprehensif, termasuk penempatan pecandu narkotika di panti rehabilitasi. Namun, koordinasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti tumpang tindih kewenangan, keterb…
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai merupakan balai yang menjalankan fungsi untuk melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan Un…
Anak berhadapan dengan hukum, merupakan anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Memahami tentang upaya memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, semua pihak harus memaknai secara komprehensif, tidak hanya anak yang berhadapan dengan kasus hukum saja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bag…
Dalam penangananan dari tindak pidana ini dikenal rehabilitasi. Rehabilitasi narkotika adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi pencandu narkoba. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban dari penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan. Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan a…