Penyelesaian kasus pidana dengan menitikberatkan pada supporting equity atau Helpful Equity yang menggarisbawahi reklamasi ke keadaan uniknya dan keseimbangan keamanan dan kepentingan korban dan pelaku. Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan Agung memegang peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan restorative justice. Isu utama yang diangkat dari i…
Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk kejahatan yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan siapa saja dapat menjadi pelaku. Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui jalur litigasi namun penyelesaian tersebut bukanlah satu-satunya cara penyelesaian yang dapat ditempuh, terdapat juga penyelesian perkara melalu jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-li…
Restorative justice is an action to provide restoration of familial ties and forgiveness for mistakes committed by perpetrators who violate the law against the victim outside of court with the aim that problems arising as a result of the case can be resolved properly, so as to achieve conformity based on the consent and agreement of all parties involved. involved. Thus, the hope of implementing…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan restorative justice juga didasarkan pada upaya pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia agar tidak berorientasi ke hukuman penjara saja, melainkan memuat prinsip restorative justice pula. Oleh karena itu, muncul wacana untuk menggunakan restorative justice melalui muatan KUHP, karena lebih mengutamakan adanya kesepakatan para…
Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada penerapan restorative justice terhadap penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan di luar pengadilan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Dumai pada tahun 2021 yang dimana bahwasanya restorative justice masih hal baru dalam sistem peradilan pidana serta belum pernah ditelitinya terkait penerapan restorative justice …
Pencurian kelapa sawit di Kabupaten Kampar tahun 2017-2021 terdapat 24 kasus yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Kasus pencurian merupakan tindak pidana yang merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dijerat secara hukum. Dengan demikian ditetapkan tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan Restorative Justice terhadap pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak di wilayah huk…
Restorative justice sebuah pendekatan yang berfokus kepada kebutuhan baik dari korban maupun pelaku tindak pidana itu sendiri. Konsep restorative justice tidak lagi mengukur keadilan berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis ataupun hukuman pidana namun perbuatan tersebut disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk…
Konsep keadilan restoratif ialah kritik terhadap konsep system pidana yang memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap aturan Negara. Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif sudah mulai dipraktekkan di Indonesia, khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sesuai amanat dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Ber…
Anak merupakan insan muda yang membutuhkan perhatian dan perlindungan. Terjeratnya anak dalam perkara pidana, terutama hukum pidana formal, dapat menghancurkan masa depan mereka karena sifat hukum pidana yang menyesengsarakan (ultimum remidium). Untuk itu, Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan restorative jus…
Penegakan hukum dengan konsep restorative justice dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula dan bukanlah untuk memberikan pembalasan. Adapun masalah pokok dalam penelitian skripsi ini, yakn…