Implementasi Kebijakan hukum pidana oleh Kejaksaan menggunakan pendekatan prinsip-prinsip restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, memperoleh respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penghentian penuntutan perkara dengan kerugian kecil. Giat sosialisasi kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendirikan program kampung restora…
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi, dan perlindungan kembali. Konsep ini dianggap memberikan manfaat kepada Anak yang berkonflik dengan hukum karena dapat menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Dengan demikian b…
Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbentang dari sabang sampai merauke serta negara Indoensia memiliki berbagai macam suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar baik di kota maupun di desa. Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat antara hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan seperti adagium ibi ius ibu societas yan…
Penyelesaian kasus pidana dengan menitikberatkan pada supporting equity atau Helpful Equity yang menggarisbawahi reklamasi ke keadaan uniknya dan keseimbangan keamanan dan kepentingan korban dan pelaku. Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan Agung memegang peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan restorative justice. Isu utama yang diangkat dari i…
Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk kejahatan yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan siapa saja dapat menjadi pelaku. Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui jalur litigasi namun penyelesaian tersebut bukanlah satu-satunya cara penyelesaian yang dapat ditempuh, terdapat juga penyelesian perkara melalu jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-li…
Restorative justice is an action to provide restoration of familial ties and forgiveness for mistakes committed by perpetrators who violate the law against the victim outside of court with the aim that problems arising as a result of the case can be resolved properly, so as to achieve conformity based on the consent and agreement of all parties involved. involved. Thus, the hope of implementing…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan restorative justice juga didasarkan pada upaya pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia agar tidak berorientasi ke hukuman penjara saja, melainkan memuat prinsip restorative justice pula. Oleh karena itu, muncul wacana untuk menggunakan restorative justice melalui muatan KUHP, karena lebih mengutamakan adanya kesepakatan para…
Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada penerapan restorative justice terhadap penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan di luar pengadilan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Dumai pada tahun 2021 yang dimana bahwasanya restorative justice masih hal baru dalam sistem peradilan pidana serta belum pernah ditelitinya terkait penerapan restorative justice …
Pencurian kelapa sawit di Kabupaten Kampar tahun 2017-2021 terdapat 24 kasus yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Kasus pencurian merupakan tindak pidana yang merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dijerat secara hukum. Dengan demikian ditetapkan tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan Restorative Justice terhadap pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak di wilayah huk…
Restorative justice sebuah pendekatan yang berfokus kepada kebutuhan baik dari korban maupun pelaku tindak pidana itu sendiri. Konsep restorative justice tidak lagi mengukur keadilan berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis ataupun hukuman pidana namun perbuatan tersebut disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk…