Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KORBAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PT.RIAU ABADI SENTOSA ( STUDI PUTUSAN KASASI NOMOR 2 K/PDT.SUS-PHI/2023 JO PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 8/PDT.SUS-PHI/2022/PN PBR
Beton merupakan bahan material konstruksi yang paling sering digunakan karena memiliki kemampuan layan yang tinggi. Untuk mengetahui mutu beton perlu dilakukan pengujian kualitas mutu beton secara konsisten dan sesuai dengan prosedur yang benar, pengujian mutu beton terbagi menjadi atas pengujian destructive (merusak) dan non destructive (tidak merusak), pada penelitian ini benda uji yang digun…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada periode 2023-2024. Fokus utama penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK tanpa alasan yang memenuhi ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta…
PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban si pekerja ketika melakukan PHK dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu UndangUndang Ketenagakerjaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum terhadap perlindungan kar…
Banyak perusahaan akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dikarenakan peningkatan pesat pandemi Covid-19. Bahkan perusahaan telah membuat keputusan ekstrem, yakni prinsip PHK, pemutusan kontrak kerja sebelum habis masa berlakunya, pengurangan upah, kerja paruh waktu, dan pengangguran serta tidak dibayar. Tujuan penelitian ini untuk mengtehaui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja wakt…
Pada masa Pandemi Covid-19 banyaknya perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengelola usahanya agar usaha yang ia bangun tetap berdiri dan tidak gulung tikar. PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak mela…
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus, adakalanya timbul perselisihan antara pengusaha dengan pekerja. Seperti yang terjadi dalam Perkara Nomor: 95/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara tersebut, Ter…