Bumdes Bertuah Desa Talikumain memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit usaha, kredit menimbulkan perjanjian piutang. Dalam melakukan pemberian kredit BUMDesa harus menganut prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian simpan pinjam dengan jaminan pada Bumdes Bertuah Desa Talikumain, akan tetapi dalam pelaksanaannya beberapa debi…
Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Perawang Kabupaten Siak antara pihak Kreditur dan Debitur telah bersepakat untuk melakukan pinjam meminjam uang, sehingga pihak Kreditur memberikan pinjaman berupa uang kepada Debitur sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), namun pihak Debitur hanya membayar cicilan sekali sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kemudia…
Kredit macet adalah kredit atau utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur karena sesuatu alasan. Salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Kampung Tuah Sengkemang adalah Usaha Ekonomi Kampung Simpan Pinjam. Yang mana Usaha tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, dikarenakan terdapat beberapa nasabah yang melakukan wanprestasi. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu mengenai Penyelesaian K…
Prokrastinasi adalah perilaku yang dilakukan individu untuk tetap berada pada zona nyaman, kesulitan dan kebingungan dalam mengerjakan skripsi menjadi pemicu munculnya prokratinasi akademik selama pengerjaan skripsi berlangsung. Tujuan penelitian Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana gambaran prokratinasi dalam pengerjaan skripsi di kalangan mahasiswa Universitas Islam Riau Fakultas …
Terdapat berbagai tantangan dalam penerapan hukum perlindungan konsumen, terutama dalam penyelesaian sengketa yang muncul akibat kelalaian dari pelaku usaha laundry sepatu. Pentingnya perlindungan konsumen dalam menghadapi kerugian akibat kelalaian pelaku usaha, serta perlunya kejelasan dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan huk…
Pelaksanaan penyeleseian sengketa yang dilakukan secara mediasi dikantor pertanahan Dharmasraya merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mendamaikan atau memberikan solusi untuk para pihak yang mengalami persengketaan. Sengketa pertanahan sudah menjadi issu sejak lama dan menjadi masalah yang berkepanjangan, dengan adanya kantor pertanahan dapat menjadi salah satu lembaga yang bisa menyelesa…
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) yang dikembangkan dan didirikan oleh masyarakat adalah lembaga swadaya masyarakat dengan sumber daya, dana, atau modal lokal pada awalnya. Untuk mendorong pemberdayaan komunitas, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), masyarakat menengah kebawah. BMT menawarkan solusi bagi masyarakat dan usaha kecil menengah (UMKM) yang kesulitan mendapatkan dana dari instit…
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.dam meningkatkan peran aktif masyarakat …
Hak Ulayat Masyarakat Adat kadang dikesampingkan dengan kepentingan lain tanpa melihat nilai spiritual yang dimiliki sebidang tanah yang ada pada wilayah masyarakat. Sengketa tanah ulayat di Kecamatan Desa Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat yang dikarenakan adanya pengakuan seorang oknum yang bernama Maharani yang mana telah membuat sertifikat atas tanah ulayat tersebut yang …
Pada praktiknya, penyelesaian sengketa di pengadilan khususnya perkara perdata memerlukan mekanisme yang panjang dan merugikan seperti yang diharapkan, hal ini dikarenakan proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri dilakukan melalui beberapa tahapan dan prosedur, antara lain tahap persiapan, tahap pengajuan dan pengajuan surat gugatan, dan tahap penyelesaian, yang mana proses peny…