Dalam penguasaan tanah ulayat, biasanya tidak menentukan pasti bagaimana kondisi fisik tanah khususnya ukuran luas tanah yang berada pada penguasaannya, alas hak yang dimiliki oleh masyarakat adat minang kabau biasanya menggunakan ranji sebagai pembuktian, namun bukti tersebut hanya berisi tentang pernyataan kepemilikan namun tidak disertai ukuran yang dikuasai, maka hal tersebut dapat menimbul…
Bumdesma Menurut peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Bumdesma merupakan gabungan dua atau lebih desa yang sama-sama membangun Bumdesa, tujuan Bumdesma untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga dua pokok yang perlu dimiliki Bumdesma adalah profit dan benefit. Melalui kelembagaan Bumdesma inilah proses pemberdayaan ekonomi masyarakat desa lebih efektif karena adanya program yang diranca…
Koperasi unit desa adalah suatu koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan beralokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencakup satu wilayah kecamatan. Salah satu bidang usaha koperasi yang dirasakan kian hari semakin dibutuhkan masyarakat adalah masalah simpan pinjam. Kemudian sama halnya dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Abadi yang beralamat di Desa Tasik Juang K…
Data dari APKASINDO Provinsi Riau menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau mencapai 1,8 juta Ha. Lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merubah beberap…
Alternatif Penyelesaian sengketa tanah ini ada mediasi, konsiliasi, negoisasi yang mana dengan cara mediasi ini sudah di atur dalam aturan yang menjadi kewenang dalam menyelesaikan mediasi ini badan pertanahan nasional (BPN) kenyataannya yang terjadi mediasi tersebut gagal, masalah yang terkait pada penyelesaian dan faktor penghambat di kantor pertanahan kabupaten Kampar. Selain itu untuk menja…
Bumdes Bertuah Desa Talikumain memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit usaha, kredit menimbulkan perjanjian piutang. Dalam melakukan pemberian kredit BUMDesa harus menganut prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian simpan pinjam dengan jaminan pada Bumdes Bertuah Desa Talikumain, akan tetapi dalam pelaksanaannya beberapa debi…
Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Perawang Kabupaten Siak antara pihak Kreditur dan Debitur telah bersepakat untuk melakukan pinjam meminjam uang, sehingga pihak Kreditur memberikan pinjaman berupa uang kepada Debitur sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), namun pihak Debitur hanya membayar cicilan sekali sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kemudia…
Kredit macet adalah kredit atau utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur karena sesuatu alasan. Salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Kampung Tuah Sengkemang adalah Usaha Ekonomi Kampung Simpan Pinjam. Yang mana Usaha tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, dikarenakan terdapat beberapa nasabah yang melakukan wanprestasi. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu mengenai Penyelesaian K…
Prokrastinasi adalah perilaku yang dilakukan individu untuk tetap berada pada zona nyaman, kesulitan dan kebingungan dalam mengerjakan skripsi menjadi pemicu munculnya prokratinasi akademik selama pengerjaan skripsi berlangsung. Tujuan penelitian Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana gambaran prokratinasi dalam pengerjaan skripsi di kalangan mahasiswa Universitas Islam Riau Fakultas …
Terdapat berbagai tantangan dalam penerapan hukum perlindungan konsumen, terutama dalam penyelesaian sengketa yang muncul akibat kelalaian dari pelaku usaha laundry sepatu. Pentingnya perlindungan konsumen dalam menghadapi kerugian akibat kelalaian pelaku usaha, serta perlunya kejelasan dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan huk…