Implementasi Kebijakan hukum pidana oleh Kejaksaan menggunakan pendekatan prinsip-prinsip restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, memperoleh respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penghentian penuntutan perkara dengan kerugian kecil. Giat sosialisasi kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendirikan program kampung restora…
ingginya tingkat overkapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Indonesia berimplikasi pada berbagai permasalahan yang menimbulkan keraguan mengenai keefektifan pelaksanaan pidana penjara dari segi pembinaan khususnya bagi pidana penjara yang dijatuhkan dalam jangka pendek. Maraknya berbagai fenomena viral penyelesaian perkara pidana yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif telah mengini…
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi, dan perlindungan kembali. Konsep ini dianggap memberikan manfaat kepada Anak yang berkonflik dengan hukum karena dapat menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Dengan demikian b…
Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbentang dari sabang sampai merauke serta negara Indoensia memiliki berbagai macam suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar baik di kota maupun di desa. Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat antara hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan seperti adagium ibi ius ibu societas yan…
Penyelesaian kasus pidana dengan menitikberatkan pada supporting equity atau Helpful Equity yang menggarisbawahi reklamasi ke keadaan uniknya dan keseimbangan keamanan dan kepentingan korban dan pelaku. Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan Agung memegang peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan restorative justice. Isu utama yang diangkat dari i…
Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk kejahatan yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan siapa saja dapat menjadi pelaku. Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui jalur litigasi namun penyelesaian tersebut bukanlah satu-satunya cara penyelesaian yang dapat ditempuh, terdapat juga penyelesian perkara melalu jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-li…
Restorative justice is an action to provide restoration of familial ties and forgiveness for mistakes committed by perpetrators who violate the law against the victim outside of court with the aim that problems arising as a result of the case can be resolved properly, so as to achieve conformity based on the consent and agreement of all parties involved. involved. Thus, the hope of implementing…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan restorative justice juga didasarkan pada upaya pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia agar tidak berorientasi ke hukuman penjara saja, melainkan memuat prinsip restorative justice pula. Oleh karena itu, muncul wacana untuk menggunakan restorative justice melalui muatan KUHP, karena lebih mengutamakan adanya kesepakatan para…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh store atmosphere terhadap minat beli konsumen pengunjung restoran jimbaran di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kuantitatif deskriptif. Lokasi penelitian berada di Jl. Putri Indah Gg. Damai Blk. B No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Data yang diperoleh melalui kuesioner, observasi, wawancara dan…
banyaknya kasus pencurian ringan yang diproses seperti tindak pidana biasa mulai meresahkan masyarakat. Hukum pidana yang diharapkan mampu untuk menanggulangi permasalahan sehingga masyarakat dapat tenteram, justru hukum pidana berbalik menyerang masyarakat itu sendiri. Penulis mengambil penelitian di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai ini, dikarenakan tingginya kasus pencurian brondolan dan …