Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja berdampak merugikan bagi pekerja atau buruh. Hal ini dikarenakan adanya suatu penetapan jangka waktu yang lama bagi pekerja atau buruh untuk dapat diangkat menjadi pekerja tet…
Transaksi jual beli rumah merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam hukum perdata yang memiliki konsekuensi hukum penting bagi para pihak. Dalam praktiknya, peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997…
Perjanjian bagi hasil merupakan suatu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap lahan dengan tujuan membagi hasil pengelolaan lahan sesuai kesepakatan. Tetapi, praktik perjanjian bagi hasil di Desa Kemuning Muda, Kecamatan Bunga Raya, dilakukan secara lisan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan pelaksanaan perja…
Sewa-menyewa rumah kost atau kost-kostan merupakan suatu perjanjian hukum antara pemilik atau pengelola rumah kost sebagai pihak yang menyewakan dengan penghuni kost sebagai pihak yang menyewa, di mana pihak yang menyewakan memberikan hak kepada pihak penyewa untuk menempati dan menggunakan satu kamar atau unit tertentu dalam rumah kost untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa pembaya…
Jual beli merupakan transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar menukar barang dengan barang yang lain dengan cara dan akad tertentu. Proses transaksi jual beli material bangunan pada toko Asamy Jaya melibatkan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan sistem pembayaran tempo, yang diatur berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual. Dalam hal ini,…
Badan Usaha Milik Kmpung (BUMKam) menjadi alternatif pembiyaan yang diminati masyarakat desa karena prosedurnya lebih sederhana. Namun, pelaksanaan perjanjian kredit masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran debitur, keterlambatan pembayaran, penggunaan dana untuk konsumtif, serta tingginya suku bunga. Kondisi tersebut menimbulkan risiko kredit macet yang dapat mengganggu likuiditas…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemilik usaha rental mobil pada perjanjian sewa-menyewa yang mengalami kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan studi kasus di CV. Fadlan Utama Mandiri Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik usaha rental mobil, fakt…
Sengketa jual beli tanah yang dilakukan secara lisan masih sering terjadi dalam masyarakat, faktor utamanya karena kebiasaan dan kurangnya pemahaman hukum. Permasalahan semakin kompleks ketika sengketa tersebut berujung pada putusan onslag, yakni putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Masalah pokok dari penelitian ini Bagaimanakah…
ABSTRAK Secara tegas, KUH Perdata mengatur bahwa penyewa wajib menanggung tanggung jawab jika ada kerusakan pada barang selama masa sewa. Namun, jika kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh penyewa dan dapat dibuktikan, maka penyewa tidak dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan itu. Meski begitu, dalam praktiknya, masih terdapat individu yang tidak memahami tanggung jawabnya, sehi…
Aturan agunan diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 terkait Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang membagi agunan menjadi 2 (dua) bagian yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Bank sebagai Penyalur KUR Mikro dalam perjanjian kerjasama dengan Pemerintah pasti tidak lepas dari ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan sudah seharusnya mematuhi aturan agunan dalam Permenko Nomor 1 Tahun 202…