Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi nilai-nilai dan mengkaji perilaku politik remaja yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah fenomenologi, yang memungkinkan peneliti untuk memahami pengalaman dan persepsi remaja secara mendalam. Subjek penelitian terdiri dari 7 remaja yang telah memenuhi syarat untuk berpart…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang baiknya tata kelola bantuan keuangan partai politik dalam mengelola dan memanfatkan bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah. Bantuan keuangan partai politik pemanfaatannya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat pengelola partai politik dan tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011. Tujuan dalam penelitian ini adalah bagaimanak…
POLITIK GENDER PADA LEMBAGA LEGISLATIF DI KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2019-2024 ABSTRAK SAPITRIANA Penelitian ini mengkaji tentang Politik Gender pada Lembaga legislative di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Periode 2019-2024 dengan permasalahan mengenai partisipasi serta keterwakilan perempuan dalam mengambil suatu kebijakan untuk memperjuangkan hak-hak kaum perempu…
Politik uang tidak pernah dijelaskan secara tekstual dalam peraturan perundang-undangan. Pemaknaan praktik politik uang didapat dari pasal 523 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur larangan bagi calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pem…
Pasca Mahkamah Konstitusi membahas beberapa putusan uji konstitusionalitas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur batasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menimbulkan persoalan dimana Mahkamah menambah norma/frasa perbedaan pendapat di Masyarakat terkait evaluasi keputusan tersebut. Pendukung dan penentang putusan Mahkamah Konstit…