Kompetensi pedagogik merupakan keterampilan guru dalam merancang pembelajaran siswa yang mencakup pelaksanaan pembelajaran, permahaman terhadap siswa dan evaluasi terhadap hasil belajar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Guru Pendidikan Agama Islam Meningkatkan Kompetensi Pedagogik serta Faktor-Faktor Penghambatnya Di SMPN 1 Tasik Putri Puyu. Jenis penelitian ini adalah Kualitatif…
Pendidikan Agama Islam menuntut keseimbangan anatar pemahaman kognitif dan kecerdasan psikomotorik, khususnya pada praktik ibadah mahdah seperti wudhu. Namun, observasi di SMP YLPI Riau menunjukkan rendahnya keterampilan praktik wudhu siswa kelas VII akibat dominasi metode konvensional yang berpusat pada teori, sehingga memori gerak tidak terbentuk. Penelitian ini bertujuan untuk menguji signif…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya perilaku kurang disiplin siswa di SMP Negeri 34 Pekanbaru, seperti keterlambatan, kurangnya kepatuhan terhadap tata tertib, serta rendahnya tanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan keagamaan. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam membentuk karakter disiplin siswa melalui pembelajaran dan pembiasaan nilai-ni…
Dispensasi Kawin adalah memberikan izin atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada Calon Pengantin yang ingin melangsungkan Perkawinan, tetapi belum cukup batas usia yang ditentukan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai usia minimum untuk menikah adalah 19 (Sembilan Belas) Tahun bagi Pria dan Wanita. A…
ABSTRAK Meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru menuntut adanya upaya penyelesaian sengketa yang tidak hanya berujung pada putusan perceraian, salah satunya melalui mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta menilai efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitia…
Hukum di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menganut sistem hukum campuran meliputi hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam dalam mengatur kehidupan bermasyarakat termasuk aspek perkawinan. Salah satu syarat pentingnya adalah batas usia minimal 19 tahun bagi calon mempelai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 guna menjamin kesiapan fisik, mental, dan so…
Perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Di Kabupaten Siak, tingginya permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Siak menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum yang bersifat normatif dengan …
Mediasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai. Dalam penelitian ini, mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1B yang dilakukan melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan…
Pembatalan pernikahan adalah sesuatu yang sangat sensitif dan menimbulkan akibat yang sangat besar, baik dalam pandangan Agama, hukum kenegaraan, maupun sosio kultural. Karnanya hal ini harus diposisikan pada tempat yang sebenarnya hingga menyejukkan umat dan menenangkan jiwa, serta biasa dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan ditengah-tengah masyarakat. Pembatalan perkawinan adalah suatu tind…
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…